Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Ranah Batahan, Pengisian Tidak Wajar Picu Sorotan Publik

Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Pasaman Barat.

Temuan aktivitas pengisian yang tidak lazim di SPBU 13.263.508 Kampung Baru, Kecamatan Ranah Batahan, memunculkan dugaan adanya praktik terstruktur dalam pengalihan BBM bersubsidi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan rekaman video yang beredar melalui akun Facebook Sondo Pangidoan Lubis dan juga telah diperoleh Wartapatroli.com, terlihat sebuah mobil minibus Toyota Kijang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan cara yang tidak lazim.

Dalam rekaman tersebut, nozzle dispenser tidak dimasukkan melalui lubang pengisian tangki standar kendaraan.

Sebaliknya, nozzle dimasukkan melalui bagian dinding kiri belakang mobil yang telah dilubangi, tepatnya di atas posisi tangki standar dan hampir menyentuh kaca samping belakang kendaraan.

Aktivitas pengisian berlangsung cukup lama dan tidak seperti pengisian kendaraan pada umumnya.

Durasi yang panjang tersebut memunculkan dugaan bahwa BBM yang diisi bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan, melainkan untuk ditumpuk dalam jumlah besar yang berpotensi dipindahkan atau dialihkan untuk kepentingan lain.

Tidak hanya itu, dalam rekaman video juga terlihat sopir kendaraan melakukan pengisian BBM sendiri langsung dari nozzle dispenser tanpa dilayani oleh operator SPBU.

Sementara itu, operator SPBU tampak duduk santai dan tidak melakukan pengawasan terhadap proses pengisian tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, karena dalam prosedur operasional SPBU, pengisian BBM harus dilakukan oleh petugas operator yang berwenang.

Konsumen tidak diperbolehkan melakukan pengisian sendiri, terlebih untuk BBM bersubsidi yang memiliki pengawasan ketat dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, manajer SPBU Kampung Baru belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Wartapatroli.com melalui pesan WhatsApp masih belum mendapat respons.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diawasi oleh BPH Migas serta kebijakan penyaluran dari Pertamina, yang mewajibkan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tidak hanya pelaku di lapangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak pengelola SPBU yang dianggap lalai atau terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Desakan Penegakan Hukum
Temuan ini memunculkan reaksi dari masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah praktik mafia BBM yang merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.

Transparansi dari pihak terkait juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan informasi simpang siur di tengah masyarakat.

Wartapatroli.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun aparat penegak hukum guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Publik berharap agar pihak terkait berkompeten segera mengambil tindakan penegakan hukum yang berlaku apa bila mungkin pencabutan izin operasional SPBU nakal tersebut.
(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *