Opini  

Abaikan Tugas Cermin “Retaknya Tanggung Jawab Moral” dan Hukum.

Oleh: Yusra Wafilma

Parlemen legislator yang lahir dari proses demokrasi langsung, mereka bukan hanya simbol keterwakilan rakyat, tetapi juga penentu arah kebijakan daerah. Namun, belakangan ini di Kabupaten Agam, muncul suara-suara kritis dari berbagai kalangan masyarakat di Agam, yang menyoroti Absensi sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Agam, yang jarang hadir dan mngkir dari tanggung jawab bahkan tidak masuk kantor tanpa alasan jelas.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Ketika wakil rakyat abai pada tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya institusi DPRD, tetapi juga masyarakat Agam yang memberi mandat.

Absen dari Kantor, Absen dari Amanah kehadiran anggota DPRD Kabupaten Agam, yang seyogyanya bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral dan politik. Dari kantor dan ruang rapat itulah aspirasi rakyat diperjuangkan, kebijakan daerah dibahas, dan fungsi pengawasan dijalankan.

Ketidak hadiran anggota DPRD secara berulang membuat kinerja lembaga legislatif lumpuh: rapat tidak kuorum, pembahasan program daerah tersendat, dan fungsi pengawasan terhadap eksekutif melemah. Masyarakat wajar merasa kecewa dan bertanya untuk apa mereka dipilih jika tak hadir bekerja..?

Landasan Hukum yang Dilanggar

Perilaku mangkir dari tugas bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 362 huruf (d) menegaskan bahwa:

“Anggota DPRD berkewajiban melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan mematuhi peraturan perundang-undangan.”

Artinya, ketidak hadiran anggota DPRD Agam, tanpa alasan jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan moral jabatan publik di kabupaten Agam.

Kedua, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, diatur secara spesifik mengenai disiplin kehadiran.

Pasal 147 ayat (1):

“Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan tanpa alasan yang sah sebanyak tiga kali berturut-turut dikenai sanksi administratif.”

Pasal 148 ayat (2):

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari pimpinan atau anggota alat kelengkapan DPRD, dan/atau usulan pemberhentian antar waktu.”

Dengan demikian, anggota DPRD yang absen tanpa keterangan tiga kali berturut-turut secara hukum dapat diberhentikan antar waktu (PAW) melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan rekomendasi Badan Kehormatan (BK).

Tanggung Jawab Moral dan Etika Publik

Lebih dari sekadar pelanggaran aturan, perilaku ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Rakyat memilih dengan harapan memiliki wakil yang berpihak pada kepentingan publik. Ketika wakil rakyat absen, berarti ia menolak hadir untuk rakyat yang mempercayainya.

Ketidakhadiran yang berulang juga mencerminkan krisis etika politik — jabatan tidak lagi dimaknai sebagai bentuk pengabdian, melainkan privilese tanpa tanggung jawab. Inilah penyakit lama politik lokal yang harus segera diobati.

Tegas dan Transparansi : Peran Badan Kehormatan DPRD

Menyingkapi persoalan ini Penulis berharap agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Agam, tidak seperti macan ompong, harus tampil tegas. Jangan biarkan ketidak hadiran anggota menjadi kebiasaan tanpa konsekuensi. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang rajin bekerja dan siapa yang hanya datang saat tanda tangan daftar hadir.

Yang mana seyogyanya Transparansi kehadiran anggota DPRD seharusnya dipublikasikan secara berkala kepada publik. Partai politik pun tak boleh diam. Mereka harus mengingatkan bahwa kursi DPRD bukan milik pribadi, tetapi amanah partai dan rakyat.

Jabatan adalah Amanah, Bukan Keistimewaan

Ketidakhadiran anggota DPRD adalah bentuk pengabaian yang tidak bisa dibiarkan.

Undang-undang telah jelas, mekanisme sanksi sudah diatur, kini tinggal kemauan politik untuk menegakkannya.

Agar kalian tau, rakyat tidak menuntut banyak mereka hanya ingin wakilnya hadir, bekerja, dan berintegritas. Sebab ketika wakil rakyat tidak hadir di kantor, itu artinya rakyat tidak sedang diwakili.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *