Agam, Wartapatroli.com — Dalam balutan suasana khidmat dan sarat makna kelembagaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2025 sekaligus Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026, di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Senin (29/12).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP. Momentum ini menjadi penanda berakhirnya satu babak perjalanan legislasi sekaligus pembuka lembaran pengabdian baru dalam roda pemerintahan daerah.
Hadir dalam forum terhormat itu Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, para anggota DPRD Kabupaten Agam, serta unsur Forkopimda Plus, yang bersama-sama menyatukan tekad dalam bingkai sinergi dan tanggung jawab konstitusional.
Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Yunilson, dalam laporan resmi masa persidangan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan DPRD sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Laporan tersebut memuat rekam jejak ikhtiar kelembagaan DPRD Agam dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sepanjang masa sidang 2025, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam telah menorehkan kerja kolektif melalui berbagai agenda strategis, mulai dari rapat kerja alat kelengkapan dewan, rapat komisi dan non-komisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat paripurna, disertai kunjungan kerja dan bimbingan teknis sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.
“Selama tahun 2025, Komisi I hingga Komisi IV telah melaksanakan sebanyak 35 rapat kerja, sementara alat kelengkapan non-komisi menggelar 28 rapat kerja,” ungkap Yunilson kepada Wartapatroli.com, Senin (29/12).
Dalam bingkai pengabdian kepada rakyat, anggota DPRD Kabupaten Agam juga telah melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing, menyerap denyut aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi tersebut selanjutnya dikompilasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar dapat diintegrasikan ke dalam program pembangunan daerah.
Di bidang legislasi, melalui kajian dan pembahasan mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD bersama pemerintah daerah berhasil menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sebagai tonggak penguatan regulasi dan arah pembangunan Kabupaten Agam.
“Secara umum, pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban DPRD Kabupaten Agam pada masa sidang tahun 2025 telah berjalan dengan baik, dan seluruh capaian tersebut akan dihimpun dalam Buku Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini pun menjadi simbol kesinambungan, bahwa di balik dinamika politik dan pemerintahan, DPRD Kabupaten Agam tetap berdiri sebagai pilar demokrasi lokal menjaga amanah rakyat, merawat harmoni, dan menapaki masa depan dengan kebijaksanaan kolektif.(Bagindo)












