Kinerja Pemerintah Kabupaten Agam kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul dugaan pelanggaran serius dalam sistem kepegawaian daerah, terkait praktik mempekerjakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah melewati usia pensiun di RSUD Lubuk Basung.
Tindakan ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya manusia di bawah kepemimpinan Bupati Agam, Ir H Benni Warlis, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan aturan perundang-undangan yang seharusnya dijalankan secara tegas oleh pemerintah daerah.
Pelanggaran Aturan dan Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tegas mengatur bahwa batas usia pensiun pegawai adalah, 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan tinggi.
Ketentuan ini juga menjadi acuan bagi tenaga non-ASN atau THL yang bekerja di lingkungan Pemerintahan daerah. Bila seseorang telah melewati batas usia tersebut, maka secara prinsip tidak lagi layak dipekerjakan dalam sistem pemerintahan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara jelas menyebutkan bahwa pegawai non-ASN tidak dapat diangkat atau diperpanjang jika tidak memenuhi syarat usia dan kompetensi.
Dengan demikian, mempekerjakan THL yang sudah melewati usia pensiun berarti melanggar prinsip kesetaraan dan kompetensi, serta menyalahi mekanisme seleksi dan evaluasi tahunan tenaga kontrak.
3. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa hubungan kerja harus dilandasi perjanjian yang sah serta memenuhi syarat kemampuan fisik dan mental pekerja. Dalam konteks ini, mempekerjakan sopir ambulans lanjut usia juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien dan pengguna jalan, karena kondisi kesehatan dan refleks fisik yang menurun secara alami seiring bertambahnya usia.
Sanksi dan Risiko yang Muncul
Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat berimplikasi pada beberapa risiko dan sanksi:
1. Sanksi Administratif bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PPK yang membiarkan atau menyetujui perpanjangan masa kerja non-ASN tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.
2. Risiko hukum dan keselamatan kerja, apabila sopir ambulans lanjut usia tersebut mengalami kecelakaan atau gagal menjalankan tugas karena faktor usia. Tanggung jawab moral dan hukum akan melekat kepada pihak RSUD dan kepala daerah selaku pembina kepegawaian.
3. Kecemburuan dan ketidakadilan sosial, karena masih banyak tenaga muda di Agam yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan kesempatan kerja akibat adanya praktik “mempertahankan pegawai tua” yang tidak sesuai aturan.
Citra Buruk Bupati dan Lemahnya Pengawasan
Kasus ini menggambarkan lemahnya pengawasan dan komitmen Bupati Agam, terhadap reformasi birokrasi dan prinsip good governance. Alih-alih menjadi teladan dalam penegakan aturan kepegawaian, pemerintah daerah justru memperlihatkan pola kerja nepotistik dan tidak profesional.
Padahal, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian seharusnya memastikan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, memenuhi ketentuan hukum, etika, dan kompetensi kerja.
Kebijakan yang mengabaikan aturan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan di Kabupaten Agam.
Disini Penulis pikir sudah saatnya Bupati Agam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tenaga honorer dan THL. Penegakan aturan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas.
Karena membiarkan pelanggaran semacam ini sama artinya dengan mengkhianati semangat reformasi birokrasi dan amanah rakyat yang menghendaki pemerintahan bersih, tertib, dan profesional.(*)












