Agam,Wartapatroli.com, – Dunia Pers Agam, dihebohkan Seorang wartawan media online Gayabekasi.id yang juga Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar Bj Rahmat, melaporkan dugaan tindakan arogansi, dan intimidasi, (Premanisme-red) hingga kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda-red) Kabupaten Agam berinisial (EB).
Saat dikonfirmasi Wartapatroli.com, Jum’at (19/12) Bj Rahmat, mengatakan “Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Sekretariat KONI Agam, GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung.
Dipanggil, Lalu Diintimidasi
Peristiwa bermula saat dirinya dipanggil oleh EB untuk bertemu di Sekretariat KONI Agam. Saat tiba di lokasi, EB sudah menunggu Bj Rahmat, yang didampingi Zamzami Edwar, yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, EB melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi, disertai ancaman, ala preman dan mempertanyakan aktivitas jurnalistik korban terkait pemberitaan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Aura Mandiri.
“Mengapa proyek jalan itu diganggu dan diekspos di media..? Di Agam masih banyak proyek bermasalah, kenapa tidak yang lain..?” ujar EB sebagaimana disampaikan korban, pada Wartapatroli.com Jum’at (19/12) malam.
Namun, EB tidak menjelaskan proyek mana yang dimaksud bermasalah, dan justru terus menekan korban agar menghentikan pemberitaan.
Diduga Lindungi Proyek Pokir
Lebih jauh, EB disebut secara terbuka menyatakan bahwa proyek tersebut tidak boleh diganggu, karena masih berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir-red) salah satu anggota DPR RI, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaksana proyek.
“Kalau pekerjaan itu diganggu, berhadapan dengan saya,” kata EB dengan nada mengancam, yang diduga sebagai body guard atau centeng menurut pengakuan korban.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan dan upaya pembungkaman Pers, terutama karena Proyek tersebut bersumber dari anggaran negara.
Kekerasan Terjadi di Area Parkir
Merasa tidak ada titik temu dan untuk menghindari perdebatan, korban memilih meninggalkan ruangan menuju mobil yang terparkir di bawah gedung.
Namun, situasi justru memanas. Korban mengaku diikuti dari belakang, lalu terjadi tindakan kekerasan fisik.
EB yang diduga Centengan arogan itu menyerang bola mata kanan korban dengan telunjuk secara keras, menyebabkan rasa sakit serius pada bagian mata.
Laporan Polisi dan Visum
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Agam. Usai membuat laporan resmi, korban kemudian dirujuk ke RSUD Lubuk Basung untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum).
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Agam dan masih dalam proses penyelidikan.
Diduga Langgar UU Pers dan KUHP
Tindakan yang dilakukan EB berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2) dan (3): Menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran serta pembredelan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman.
Dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan meski sudah tidak aktif sebagai pejabat.
Desakan Penegakan Hukum Profesional
Korban menegaskan bahwa aktivitasnya merupakan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ia meminta penegak hukum bertindak adil, profesional, cepat, dan terukur, serta tidak tebang pilih.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan dan LSM,” tegas Bj Rahmat.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers dan transparansi proyek publik. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas dugaan intimidasi, kekerasan, serta kemungkinan konflik kepentingan dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Hingga naskah ini diturunkan, Edi Busti belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penganiayaan maupun isu pembekingan proyek yang mengiringinya.
Kasus ini kini menjadi cermin penegakan hukum di Kabupaten Agam apakah hukum sungguh menjadi pelindung bagi suara kritis, atau justru tunduk pada bayang-bayang kuasa.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.(Bagindo)












