Pasaman Barat,Wartapatroli com, – Pekerjaan Pemasangan Kupingan Box Culvert kiri – kanan pada jalan lintas Muara Mais menuju batas Sumut, tepatnya di Jorong Silayang, kembali menyita perhatian publik. Pantauan wartapatroli.com di lapangan Rabu (10/12) menemukan adanya aktivitas konstruksi yang tidak disertai Plang Proyek, sehingga memunculkan dugaan “Proyek Siluman” terkait asal anggaran, kontraktor pelaksana, serta masa pelaksanaannya.
Beberapa pekerja di lokasi menyebut bahwa proyek tersebut berasal dari salah satu dinas di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait untuk mengonfirmasi informasi tersebut.
Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Dalam wawancara di lokasi, seorang pekerja mengaku bahwa pasangan batu pada konstruksi tersebut menggunakan campuran 7 angkong pasir/batu berbanding 2 sak semen. Jika benar, perbandingan ini dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan kekuatan struktur, terutama karena pekerjaan box culvert berfungsi sebagai saluran utama aliran air di jalur lintas yang padat.
Material pekerjaan disebut dilaksanakan oleh salah satu suplier yang notabene seorang “Watawan” (M BSR) di Jorong Silayang, Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan.
Minim Pengawasan
Masyarakat sekitar menilai proyek ini berjalan asak asalan dan seenaknya tanpa terlihat adanya pengawas lapangan dari dinas terkait. Di sisi lain, ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat tidak mengetahui:
– Asal sumber dana
– Besaran anggaran
– Lama pelaksanaan
– Kontraktor pelaksana
– Konsultan pengawas
Padahal informasi tersebut merupakan kewajiban yang harus dipublikasikan, terutama untuk proyek yang menggunakan uang negara.
Potensi Pelanggaran Regulasi Bila Dugaan Terbukti
Berbagai ketidakterbukaan dalam sebuah pekerjaan pemerintah dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut apabila terbukti oleh aparat pengawas dan penegak hukum:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal yang relevan:
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi setiap proyek/program yang dibiayai APBN/APBD.
Pasal 3 & 4: Menjamin hak masyarakat mengetahui rencana dan pelaksanaan program publik.
Potensi sanksi:
Pasal 52 UU KIP: Pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 juta.
2. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 / Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan yang berhubungan:
Setiap pekerjaan fisik wajib memasang papan nama proyek (transparansi kegiatan).
Harus ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan.
Sanksi (administratif):
Pemutusan kontrak
Daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor
Pengembalian kerugian negara
3. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal yang relevan:
Pasal 76-78: Penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu bangunan.
Pasal 86: Ada kewajiban sertifikasi tenaga ahli dan pengawasan teknis.
Potensi sanksi:
Pidana hingga 5 tahun atau denda sampai Rp 10 miliar (Pasal 106–111) bila terdapat:
Pekerjaan tidak sesuai standar
Kelalaian yang membahayakan keselamatan
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bisa berlaku bila ditemukan unsur:
Penyalahgunaan wewenang
Mark-up
Pekerjaan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi
Sanksi:
Penjara maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp 1 miliar
Pengembalian kerugian negara
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga kini, masyarakat berharap pemerintah daerah maupun dinas provinsi memberikan klarifikasi terbuka terkait status proyek tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul informasi simpang siur dan dugaan “proyek siluman”.
Media akan terus melakukan penelusuran dan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi memberikan informasi yang berimbang kepada publik.(Tim)












