Agam, Wartapatroli.com —
Aspal yang mengelupas, lubang-lubang menganga, dan rambu yang absen. Inilah potret telanjang jalur utama Padang – Lubuk Basung, dan Bukittinggi tepatnya di ruas dua Jalan Gajah Mada hingga Jalan Diponegoro, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Jalan provinsi yang seharusnya menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial, kini berubah menjadi arena jebakan maut yang perlahan tapi pasti menanti korban jiwa.
Investigasi lapangan Wartapatroli.com, Sabtu (10/1/2026), menemukan puluhan lubang besar dengan kedalaman bervariasi tersebar dari Pasar Lama Lubuk Basung hingga Pasar Balai Selasa. Ironisnya, hampir tak satu pun rambu peringatan terpasang. Negara seolah menutup mata, membiarkan warganya berjudi nyawa setiap kali melintas.
Kondisi paling mengkhawatirkan berada di depan SPBU Monggong, Lubuk Basung. Di titik ini, lubang-lubang jalan tidak hanya banyak, tetapi juga cukup dalam untuk menjungkir balikkan kendaraan roda dua maupun merusak parah kendaraan roda empat.
Di Simpang Tigo Bundaran Lubuk Basung, warga bahkan terpaksa mengambil peran pemerintah ember bekas dan ranting pohon diletakkan di tengah lubang sedalam hampir satu meter penanda darurat ala rakyat jelata agar tidak ada lagi yang celaka.
Pemandangan serupa berlanjut hingga wilayah Nagari Kampung Tangah sampai Mangopoh, terutama di sekitar Pasar Balai Selasa. Jalan provinsi itu tampak seperti peta luka panjang yang dibiarkan bernanah tanpa perawatan.
“Ini sangat berbahaya, apalagi malam hari. Sudah ada pengendara motor jatuh karena masuk lubang,” ujar Azwir Roza, warga Lubuk Basung.
Keluhan juga datang dari pengguna kendaraan roda empat. Velg bengkok, ban pecah, dan kerusakan suspensi menjadi “biaya tambahan” yang harus ditanggung masyarakat akibat kelalaian negara.
Padahal, ruas jalan ini merupakan akses vital menuju Kota Bukittinggi dan jalur utama aktivitas ekonomi masyarakat Agam.
Kelalaian Bisa Berujung Pidana Advokat Sumatera Barat, Vera Christian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembiaran jalan rusak tanpa rambu peringatan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi tindak pidana.
“Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat sebagai penyelenggara jalan wajib memasang rambu peringatan. Jika kerusakan ini menimbulkan kecelakaan, ada konsekuensi hukum serius,” tegas Vera.
Ia merujuk Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Luka ringan : penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta
Luka berat : penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta
Meninggal dunia : penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta
“Dalam beberapa kasus, masyarakat sudah menang gugatan akibat kecelakaan tunggal yang disebabkan jalan rusak,” tambahnya.
Janji Politik yang Menguap
Kemarahan warga Lubuk Basung tak berhenti pada pemerintah provinsi. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis. Warga menagih janji politik yang pernah disampaikan saat debat kandidat : bahwa jalan nasional dan provinsi di wilayah Agam tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk diperjuangkan.
“Katanya dulu, meski jalan provinsi atau nasional, tetap tanggung jawab bupati untuk mengurusnya. Sekarang jangankan jalan provinsi, jalan kabupaten saja banyak yang rusak parah, bahkan di sekitar Pasar Padang Baru yang dekat dengan kantor bupati,” ungkap seorang warga Lubuk Basung yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan dengan nada geram : “Bupati Agam dan Gubernur Sumbar sama-sama orang Agam. Tapi faktanya, Agam justru punya infrastruktur jalan terburuk di Sumatera Barat. Ini mau dibilang tidak mau atau tidak mampu..?”
Negara Hadir Saat Korban Sudah Jatuh..?
Hingga berita ini diturunkan, BMCKTR Provinsi Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi. Jalan rusak tetap menganga, rambu tetap absen, dan warga tetap waswas.
Pertanyaannya kini sederhana namun menggetarkan :
Haruskah ada korban jiwa terlebih dahulu agar negara benar-benar hadir di Lubuk Basung..? .(Bagindo)












