Padang  

Ketika Citra Publik Roboh oleh Nafsu Pribadi

Padang, Wartapatroli.com — Masyarakat Sumatera Barat dikejutkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pria diduga mantan kepala daerah (bupati-red) berinisial AG, diamankan warga di sebuah penginapan di Kota Padang, Sabtu (25/10) malam. Dalam rekaman berdurasi sekitar satu menit yang beredar luas di media sosial, tampak situasi ricuh ketika sejumlah warga menuding pria tersebut terlibat dalam tindakan tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan.

 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, peristiwa ini menjadi sorotan tajam publik dan memicu gelombang diskusi mengenai moralitas, integritas, dan keteladanan figur publik, terlebih bagi mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dan pernah menjadi panutan masyarakat.

 

Tokoh masyarakat di Padang menilai bahwa jika benar peristiwa tersebut terjadi sebagaimana yang ramai diberitakan, maka tindakan itu dapat dikategorikan melanggar norma hukum dan kesusilaan publik, sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 281 KUHP, yang menegaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di depan umum, atau di tempat yang dapat dilihat umum, diancam dengan pidana penjara.”

 

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

 

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, juga menekankan pentingnya asas moralitas dan tanggung jawab bagi setiap penyelenggara negara, baik selama maupun setelah menjabat.

 

Menurut pakar hukum sosial Universitas Andalas, fenomena ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi keruntuhan simbol moral publik.

 

“Seorang pemimpin, meski sudah tidak menjabat, tetap membawa beban etika jabatan. Ketika perilaku pribadinya mencederai nilai kesusilaan, maka yang rusak bukan hanya nama pribadi, tetapi juga marwah jabatan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Masyarakat Minangkabau dikenal menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan seorang tokoh publik dalam perilaku amoral menimbulkan luka sosial yang dalam. Bukan sekadar aib pribadi, tetapi tamparan terhadap jati diri budaya dan nilai moral daerah.

 

Fenomena viralnya kasus ini juga mengingatkan bahwa era digital telah menghapus batas ruang privat dan publik. Setiap tindakan kini mudah menjadi konsumsi publik, dan setiap rekaman bisa berubah menjadi alat penghakiman sosial.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran dan kronologis peristiwa. Namun satu hal jelas, kehormatan seorang pemimpin tidak berhenti ketika jabatan berakhir, justru di situlah ujian moral sesungguhnya dimulai.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *