Pasaman, Wartapatroli.com , – Bupati Pasaman, Welly Suhery, secara resmi mengambil sumpah, melantik, serta menyerahkan Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.862 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Prosesi khidmat ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pasaman dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para Kepala OPD se-Kabupaten Pasaman.
Kepala BKPSDM Pasaman Joko Rivanto dalam keteranganya kepada awak media mengatakan , Pengangkatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kehadiran status ini menjadi solusi untuk memperjelas status kepegawaian non-ASN menjadi bagian dari instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel (biasanya 20-30 jam/minggu atau 4 jam/hari) dan diangkat untuk mengisi kebutuhan ASN, khususnya untuk menata non-ASN yang belum lolos seleksi, dengan status tetap sebagai ASN dan gaji serta tunjangan diatur berdasarkan perjanjian kerja dan anggaran yang tersedia. Dan P3K paruh waktu yang dilantik hari ini , berasal dari Dinas instansi terkait.asuk dari Kecamatan se Kabupaten Pasaman , ungkap Joko Rivanto ,
Bupati Welly Suhery dalam sambutanya menegaskan, bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu bukanlah alasan untuk bekerja setengah hati. “Saudara dituntut menunjukkan disiplin tinggi, etos kerja yang baik, dan kinerja nyata sesuai tugas yang diamanahkan,” tegas Bupati. Beliau juga mengingatkan bahwa disiplin adalah harga mati, yang mencakup kehadiran, waktu kerja, hingga kepatuhan terhadap perintah kedinasan sebagai indikator utama penilaian kinerja.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan pengawasan melekat dan evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Setiap pegawai wajib menghasilkan output yang jelas dan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai semangat program “ASN BANGKIT” (Bangga Melayani, Berintegritas, dan Berkomitmen,
Disamping itu dengan adanya pelantikan P3 K ini , secara ekonomi berdampak terhadap tingginya jual beli pedagang asongan dan kaki lima disekitar pelantikan , hal ini terlihat dengan hadirnya ribuan keluarga yang dilantik juga turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut , ( H. Tan ).










