Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupak sebuah lembaga yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan suara rakyat di tingkat Daerah.
Sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang tugas dan fungsi DPRD sangat jelas, membentuk peraturan daerah, menyusun dan mengawasi anggaran, serta menjadi penyalur aspirasi masyarakat. Namun sayangnya, idealitas ini kini DPRD kabupaten Agam, mulai terkikis.
Sungguh ironis, ketika rakyat Kabupaten Agam, menaruh harapan besar kepada wakilnya di Legislator justru disini penulis melihat banyak Oknum Anggota Dewan Agam yang jarang hadir masuk kantor, dan Tidak ikut rapat Paripurna alias “Makan Gaji Buta” pada Forum tertinggi dan paling penting dalam pengambilan keputusan daerah. Mereka hanya muncul ketika waktu penerimaan gaji atau kunjungan kerja tiba. Menurut penulis Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga penghianatan terhadap amanah rakyat.
Bagaimana mungkin seseorang yang digaji dari uang rakyat, diberi fasilitas mewah, dan disumpah atas nama konstitusi, namun justru absen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi..?
Bukankah Pasal 373 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa “Anggota DPRD mempunyai kewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab”
Ketidakhadiran dalam sidang paripurna dan aktivitas kedewanan jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban moral dan hukum. Dalam tata tertib DPRD, anggota yang tidak hadir tanpa alasan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian. Namun, publik menilai penegakan aturan ini di tubuh legislatif kabupaten Agam, dinilai “Mandul” seolah solidaritas politik lebih kuat dari pada tanggung jawab publik.
Lebih memalukan lagi, sebagian anggota DPRD justru aktif ketika kegiatan luar daerah alias kunjungan kerja (kungker-red) dilaksanakan. Ironinya, sebagian oknum anggota DPRD Agam, kunjungan kerja yang seharusnya bertujuan memperkaya wawasan pembangunan malah sering dijadikan ajang “Rekreasi berlabel Dinas” yang menyedot anggaran daerah. Padahal masyarakat di bawah sedang berjuang dengan harga kebutuhan pokok yang naik, infrastruktur rusak, dan pelayanan publik yang dinilai masih sangat minim.
Apakah ini wujud dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi rakyat..? Ataukah DPRD kini telah berubah menjadi “Dewan Penerima Rakyat Daerah” yang hanya aktif saat dana turun..?
Menurut penulis sudah saatnya rakyat Agam membuka mata. Mereka yang duduk di kursi empuk DPRD bukanlah “Tuan” atas rakyat, tetapi pelayan publik yang digaji dari keringat masyarakat. Bila mereka lalai, publik berhak menuntut, bersuara, dan bahkan menolak mereka pada pemilu berikutnya.
Publik berharap kepada pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Agam, inilah momentum untuk mengembalikan martabat lembaga. Tegakkan aturan, jangan biarkan kursi dewan diisi oleh wajah-wajah munafik absen yang hanya datang untuk selfie dan gaji. Karna DPRD Agam, bukanlah panggung kemewahan, segelintir orang melainkan tempat berjuang demi kepentingan daerah dan rakyatnya.
Jika wakil rakyat lebih sering absen dari pada hadir, maka rakyat berhak bertanya:
Masih layakkah mereka disebut “Wakil Rakyat”..? Ataukah hanya “Penonton Kehormatan” di gedung rakyat itu sendiri..? Kemana integritas dan nurani mu..? Sadarlah kau datang dari dan untuk rakyat, dan kembalikan kepercayaan kami, wassalam.(*)












