Mahasiswa Curi iPhone, Polisi Bertindak Cepat

Padang, Wartapatroli.com – Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Padang Sumatera Barat, berinisial WAP (21) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max di sebuah rumah kos di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Wartapatroli.com dari salah satu media lokal pada Sabtu (22/11) menyebutkan bahwa Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pauh, Kota Padang. Sementara korban adalah Fikri, seorang mahasiswa Universitas Ekasakti Padang.

Kronologi Kejadian

Menurut Kompol Yasin, pencurian terjadi saat korban sedang tertidur di kamar kosnya. Saat terbangun, korban mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka, sementara ponsel beserta dompet berisi uang tunai Rp300 ribu telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta. Korban kemudian melaporkannya ke polisi,” ujar Yasin.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku WAP tanpa membutuhkan waktu lama. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan peristiwa tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP – Pencurian “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum…”

Dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda. Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan. Jika pencu
rian diladengan , seperti memasuki rumah dengan cara tertentu atau dilakukan pada malam hari, maka dapat dikenakan pasal pemberatan.(Bagindo/int)/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *