Agam  

Merasa Paling Hebat, Hina Aparat Dan Unggah Vidio Bernuansa SARA Salman Chan Fotografer Di Polisikan

Agam,Wartapatroli.comDunia Maya dihebohkan dengan beredarnya vidio viral bernuansa sara melalui postinga akun Facebook atas nama Salman Chan Fhotografer, yang menyebutkan Lubuk Basung “Lumbung Pencuri” sepeda motor, dan memaki – maki anggota polisi.

Akibatnya pria pemilik akun Salman Chan Fotografer asal Pariaman ini dilaporkan ke Polres Pariaman. Selasa (24/2) Selain Forum Komunikasi Anak Nagari Lubuk Basung (FOKAL) ia juga dilaporkan oleh Arlan Tri Saputra (30) warga Dusun Hulu Banda Pariaman utara Kota Pariaman atas tuduhan  dugaan pencemaran nama baik.

Yang mana Pelapor Arlan Tri Saputra (30) merupakan orang dalam video yang dituduh Salman Chan menjual sepeda motornya, sembari mengacungkan benda tumpul sebagai ancaman.

Mengutip dari lansiran salah satu media lokal Perwira Samapta II Polres Pariaman, Ipda Uke Rizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Arlan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Februari 2026.

Uke juga menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik Arlan terjadi pada Selasa (24/2) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor di Dusun Hulu Banda, Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Menurut keterangan pelapor,  Salman Chan datang ke rumah pelapor sambil merekam menggunakan telepon seluler dengan berteriak mengeluarkan kata kata kotor yang tak pantas untuk didengar.

Dilain pihak tak terima dengan ucapan dan unggahan vidio postingan Salman chan yang menyebutkan lubuk Basung lumbung pencuri sepeda motor Forum Komunikasi Anak Nagari Lubuk Basung juga melaporkan Salman chan ke Mapolres Pariaman Selasa (24/2)

Pasalnya selain menghina dan merendahkan postingan itu juga bernuansa sara yang akan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, ungkap salah seorang perwakilan Fokal Vera Cristian,SH MH, saat dikonfirmasi wartapatroli.com Selasa (24/2).

Kita berharap pihak polres Pariaman segera menindak lanjuti laporan pengaduan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku untuk menetralisir kantibmas dari hal hal yang tidak kita inginkan, pungkas Vera Cristian, serius.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *