Lubuk Basung, wartapatroli.com – Semboyan pelayanan prima dan transparansi publik di Kabupaten Agam tampaknya hanya sebatas kamuf plase atau hiasan semata. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM-red) Kabupaten Agam Rahmi Artati, S.STP, M.Si. dinilai telah mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP-red) dengan mengedepankan sikap arogan dan tidak kooperatif terhadap permintaan informasi dari media.
Persoalan ini bermula ketika awak media wartapatroli.com meminta daftar nama Pejabat Eselon II dan III (Kepala Dinas dan Badan serta Sekretaris) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk kepentingan administrasi dan komunikasi resmi. Namun, permintaan yang seharusnya mudah dan bersifat terbuka itu justru direspons dingin dan tidak profesional oleh Kepala BKPSDM.
Alih-alih memberikan pelayanan informatif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat bersangkutan justru memperlihatkan sikap angkuh, seolah-olah data (Nama nama pejabat) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Agam adalah rahasia pribadi yang tidak boleh diakses publik.
Sikap seperti ini jelas mencoreng wajah Pelayanan Publik di Daerah Kabupaten Agam yang selama ini digaungkan sebagai Pemerintahan “Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas”. Padahal, pasal 7 UU KIP dengan jelas menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Ketertutupan informasi dan sikap arogansi pejabat publik seperti ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Kabupaten Agam benar-benar siap menjalankan prinsip pemerintahan yang terbuka, atau hanya pandai membuat slogan tanpa tindakan nyata?
Publik menilai, jika hal seperti ini dibiarkan, kepercayaan terhadap lembaga pemerintah khususnya pemerintahan kabupaten Agam,dibawah kepemimpinan Ir Benni Warlis, MM dan Muhammad Iqbal, SE akan merosot. Apalagi di era digital seperti sekarang, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum bagi setiap pejabat publik.
“Berbagai kalangan menilai, Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal komitmen dan etika pelayanan publik yang diberikan pemetintahan kabupaten Agam,..?
Aturan dan perundang undangan menegaskan bahwa Masyarakat berhak tahu siapa yang memimpin dan mengelola pemerintahan mereka,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Lubuk Basung, Bagindo Piliang, menanggapi kejadian tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR, SH, M.Si, saat dikonfirmasi wartapatroli.com Selasa, (11/11) diruang kerjanya menyebutkan bahwa persoalan tersebut bisa jadi terjadi karena perbedaan ranah kerja antar instansi.
Mungkin itu bukan menjadi ranah BKPSDM untuk memberikan data. Ada mekanisme dan tupoksi PPID di Dinas Kominfo,” pungkasnya sedikit membela bawahan.
Publik berharap, sudah saatnya Bupati Agam Ir Benni Warlis, MM Dt Tan Batuah, turun tangan dan menegur keras pejabat yang tidak paham tugasnya sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa atas informasi publik. Jika dibiarkan, semangat reformasi birokrasi di Agam hanya akan menjadi pepesan kosong “Manis di kata, Pahit di Pelayanan”.(Bagindo)












