Agam  

Pemeliharaan Jalan di Agam Diabaikan Warga Pertanyakan Komitmen Bupati Benni Warlis

Agam, Wartapatroli.com, – Di tengah gencarnya janji-janji pembangunan yang disuarakan Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, pada masa kampanya dulu tetkit kondisi jalan utama Kota Lubuk Basung justru menunjukkan fakta sebaliknya. Pemeliharaan yang semestinya menjamin keselamatan warga malah menyisakan kegelisahan, betpa tidak, paslnya  lubang galian dibiarkan menganga berhari-hari tanpa penanganan, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kekhawatiran publik.

Pantauan Wartapatroli.com, di lapangan pada Rabu (19/11), sejumlah titik galian di ruas utama Jl. Gajah Mada Simpang Tiga Tugu Harimau hingga Simpang Gudang Manggopoh dibiarkan terbuka tanpa penutup atau rambu peringatan. Kondisi tersebut telah berlangsung empat hari, menurut warga yang tinggal di depan lokasi. Selama itu pula, pengendara roda dua mulai berjatuhan, “Ungkap salah seorang warga setempat yang meminta Wartapatroli.com agar identitasnya tidak dipublikasikan Rabu (19/12)

Terangnya “Sudah banyak pengendara roda dua yang jatuh, terutama malam hari, akibat jalan digali dan dibiarkan begitu saja, yang  tidak jelas mau diapakan,” ujarnya

Ironinya saat dikonfirmasi Pemerintah saling Lempar Tanggung Jawab,Pemkab Agam bilang itu Jalan Provinsi, namun Pemetintahan Provinsi tak junjung bertindak

Ketika warga menanyakan penanganan, Pemkab Agam menyatakan bahwa ruas tersebut merupakan jalan Provinsi, sehingga tanggung jawab berada pada Pemprov Sumatera Barat. Namun faktanya, baik kabupaten maupun provinsi sama-sama tidak menunjukkan tindakan cepat, sebagai mana yang janji kampanye Benni Warlis, dulu.

Disisi lain alasan yang sama terus bergulir bertahun-tahun, keterbatasan anggaran, prosedur yang panjang, atau perencanaan teknis yang belum tuntas. Sementara itu, lubang lama yang ditambal sulam kembali rusak, digali lagi, dan kembali ditinggal menganga, bak ranjau kehidupan.

Pemandangan yang sama terus berulang selama bertahun-tahun, yang memunculkan pertanyaan masyarakat agam khususnya lubuk Basung, Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru pola kerja yang sejak awal tidak mengedepankan keselamatan publik..?

Bahkan situasi ini berafiliasi pada Dugaan Pelanggaran Regulasi dan UU

Berdasarkan temuan lapangan dan fakta yang disampaikan warga, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran regulasi yang semestinya menjadi dasar penegakan administrasi maupun hukum.

1. Pelanggaran Kewajiban Penyelenggara Jalan

Sebagai mana yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 24 ayat (1)
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak… untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Pasal 24 ayat (2)
Jika tidak bisa segera diperbaiki, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda bahaya di sekitar kerusakan.

Fakta lapangan,
Lubang yang merupakan retorika ranjau kehidupan warga dibiarkan menganga 4 hari lebih
Tidak ada penutup
Tidak ada rambu atau tanda bahaya yang
telah menyebabkan kecelakaan pengendara yang melintasi jalur itu

Yang mana kelalaian ini berindikasi kuat pelanggaran Pasal 24 ayat (1) dan (2).

2. Kelalaian yang Berpotensi Menimbulkan Korban

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 273 ayat (1) – (3)
Mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika hanya menyebabkan kerusakan kendaraan pidana 6 bulan

Jika menyebabkan luka-luka pidana 1 tahun

Jika menyebabkan meninggal dunia pidana 5 tahun

Dengan adanya korban jatuh, meski belum diketahui tingkat luka, unsur pidananya terpenuhi apabila terbukti kelalaian penyelenggara.

3. Pelanggaran Asas Pelayanan Publik

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Prinsip pelayanan publik menuntut, kepastian, keselamatan, kecepatan tanggap (responsiveness), akuntabilitas.

Dibiarkannya lubang jalan berhari-hari di ruas strategis ibukota kabupaten bertentangan dengan asas dasar pelayanan publik dan kewajiban pemerintah daerah sebagai penyedia layanan infrastruktur.

4. Dugaan Penyalahgunaan dan Inefisiensi Anggaran

Masyarakat menilai pola “gali-tambal-rusak lagi” membuka ruang dugaan:

pemborosan APBD/APBD Provinsi,

kesengajaan membuat pekerjaan berulang demi nilai proyek,

kualitas pengerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.

Jika benar terdapat unsur tersebut, hal ini bisa bertentangan dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan,

Pasal 7: perbuatan merugikan keuangan negara.

Respons Publik: Janji Tinggal Janji, Keselamatan Tak Diperhatikan

Warga menilai kondisi jalan yang dibiarkan rusak bukan lagi masalah teknis, melainkan cermin pola pemerintahan yang lamban dan tidak peka terhadap keselamatan masyarakat.

Janji perbaikan, janji penataan kota, hingga janji percepatan pembangunan yang sering dikampanyekan Bupati Agam bertolak belakang dengan fakta sehari-hari.

Pada akhirnya, masyarakat lah yang harus menanggung risiko, kecelakaan malam hari, kerusakan kendaraan, akses yang terganggu,

dan ketidakpastian kapan infrastruktur di ibu kota kabupaten benar-benar dikelola dengan serius.

Penutup: Perlu Audit & Tanggung Jawab Pemerintah

Situasi ini menuntut:

1. Investigasi teknis dan audit anggaran oleh Inspektorat dan BPKP

2. Penegakan hukum bila terbukti ada kelalaian atau unsur pidana sesuai UU LLAJ

3. Keputusan cepat dari Pemkab dan Pemprov untuk memperbaiki titik rawan kecelakaan

4. Transparansi program pemeliharaan jalan agar publik mengetahui alur anggaran dan pelaksanaannya.

Hingga kondisi ini dibenahi dan pihak terkait bertanggung jawab, keselamatan pengguna jalan tetap terancam di ruas vital Lubuk Basung Pusat pemerintahan Kabupaten Agam.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *