Agam, wartapatroli com, – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Agam menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti seminar bertema “Perlindungan Hukum terhadap Guru” yang akan digelar pada 18 November 2025 mendatang.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan guru bahwa kegiatan tersebut diwajibkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bahkan, disebutkan bahwa guru tetap harus membayar biaya kegiatan meskipun tidak hadir.
Informasi tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Agam. Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Namun, Ketua PGRI Kabupaten Agam Iskandar.S.Pd, MH saat dikonfirmasi wartapatroli.com melalui pesan WhatsApp membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan seminar bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
Isu itu tidak benar adanya. Soal peserta seminar, bagi guru yang berkesempatan untuk ikut, dianjurkan untuk mengikutinya. Tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaan kegiatan seminar ini,” jelas Ketua PGRI Kabupaten Agam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan seminar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan hukum kepada para guru agar lebih memahami hak serta perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Kalau di antara teman-teman guru tidak ingin ikut, tidak dipaksakan,” tambahnya.
Seminar bertema “Perlindungan Hukum terhadap Guru” itu rencananya akan menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum dan pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik, sehingga guru lebih terlindungi secara profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan. (Bagindo).












