Pasaman Barat,Wartapatroli.com, – Kecurigaan publik terhadap dugaan proyek siluman kembali mencuat di Jorong Silayang, Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan. Pekerjaan pemasangan kupingan box culvert di jalan lintas Muara Mais batas Sumut didapati tanpa plang proyek, tanpa identitas anggaran, dan tanpa pengawas terlihat di lokasi. Kondisi ini memantik keresahan warga yang menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diduga berasal dari salah satu dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pantauan wartapatroli.com, Rabu (10/12), menemukan aktivitas konstruksi berjalan tanpa standar transparansi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi mana pun terkait asal dana, kontraktor pelaksana, maupun masa pelaksanaan proyek tersebut.
Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi
Sejumlah pekerja di lokasi mengaku bahwa pasangan batu dikerjakan dengan perbandingan 7 angkong pasir/batu : 2 sak semen — komposisi yang jauh dari standar konstruksi pada pekerjaan box culvert, yang merupakan saluran vital penahan dan pengarah aliran air.
Jika benar, maka kualitas bangunan rentan rusak dini dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Material disebut berasal dari salah satu suplier lokal yang juga berprofesi sebagai “wartawan”, berinisial M BSR. Dugaan rangkap kepentingan ini semakin mempertebal kecurigaan publik mengenai integritas pelaksanaan proyek.
Minim Pengawasan, Warga Nilai Pekerjaan Asal-Asalan
Hingga hari ini, warga tidak pernah melihat kehadiran pengawas resmi di lapangan. Tanpa papan informasi proyek, masyarakat juga tidak mengetahui:
– Sumber pendanaan
– Besaran anggaran
– Jangka waktu pelaksanaan
– Kontraktor pelaksana
– Konsultan pengawas
Padahal seluruh informasi tersebut merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap proyek pemerintah.
“Kalau memang hukumnya ada, harusnya aparat tegas. Jangan biarkan pekerjaan seperti ini berjalan tanpa kontrol,” ujar salah seorang warga.
Jika Dugaan Terbukti, Ini Sanksi Berat yang Mengintai
1. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)
Kewajiban mempublikasikan informasi proyek bersumber APBN/APBD.
Potensi sanksi:
Pidana kurungan 1 tahun atau denda hingga Rp 5 juta bagi pejabat yang sengaja menutup informasi publik.
2. Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018)
Setiap proyek wajib memasang plang informasi dan memiliki pengawas lapangan.
Sanksi administratif:
Pemutusan kontrak
Blacklist terhadap kontraktor
Kewajiban mengembalikan kerugian negara
3. UU No. 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi
Mengatur kualitas, standar teknis, dan sertifikasi tenaga kerja.
Potensi sanksi pidana:
Hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar jika terdapat pelaksanaan yang membahayakan atau tidak sesuai standar.
4. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001)
Akan berlaku jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 20 tahun
Denda hingga Rp 1 miliar
Pengembalian penuh kerugian negara
Publik Menunggu Keberanian Aparat Mengusut Tuntas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat tidak tinggal diam. Proyek tanpa transparansi rawan merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Media tetap akan melakukan penelusuran lebih lanjut serta meminta konfirmasi dari pihak terkait guna memberikan pemberitaan yang berimbang.(Tim)












