Opini  

Rangkap Jabatan, Luka Tua dalam Tubuh Birokrasi

Oleh : Yusra Wafilma (Pimred dan PU Wartapatroli.com)

Di tengah hiruk pikuknya peradaban ibu kota, dengan kolaborasi berbagai strata kasta dan golongan sementara itu dibalik Rapat tertutup dangan ruang berpendingin udara, sebagian Pejabat Publik di Daerah disinyalir masih memelihara kebiasaan lama, dengan santai duduk di dua kursi.

Satu kursi bernuansa ritme melayani rakyat, yang notabene “Pembantu” dengan satu kursi lainnya sebagai pilar menopang kepentingan usaha pribadi atau kelompok tertentu. Fenomena rangkap jabatan ini bukan sekadar pelanggaran etika, ia adalah simbol penyakit kronis dalam birokrasi Indonesia, apakah di tubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, saat ini begitu juga..?

Padahal, hukum sudah terang benderang. Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan itu diperkuat oleh Pasal 54 ayat (7) yang menegaskan, pelanggar ketentuan ini dapat dibebaskan dari jabatan. Artinya, tidak ada ruang bagi ASN abu-abu.

Namun, di tingkat pelaksanaan, publik menduga aturan tinggal aturan. Informasi dan kajian dari berbagai lembaga pengawas yang penulis temui mengindikasikan adanya pejabat publik di lingkungan Pemerintahan yang diduga masih terlibat aktif dalam organisasi usaha. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap integritas pelayanan publik.

Dampaknya Konflik kepentingan menjadi risiko nyata. Pejabat ASN yang memiliki akses terhadap anggaran, perizinan, atau kebijakan strategis berpotensi menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan entitas usaha yang ia kelola. Dampaknya fatal, kepercayaan publik terkikis, profesionalisme aparatur melemah, dan ruang pelayanan publik berubah menjadi arena kepentingan pribadi.

Publik juga tau Praktik seperti ini bukan hal baru. Sejarah birokrasi kita diwarnai oleh pejabat yang seolah kebal hukum, berlindung di balik jabatan strategis dan relasi politik. Padahal, inti dari reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah adalah memisahkan dengan tegas urusan publik dan bisnis. Ketika batas itu kabur, maka pelayanan publik berubah menjadi komoditas.

Pemerintah Kabupaten Agam “Maaf jika Penulis menyebut nama daerah” kini memiliki kesempatan, dan sekaligus ujian moral. Apakah akan menutup mata atau menegakkan hukum secara tegas..? Langkah pertama yang mendesak adalah audit dan verifikasi internal terhadap seluruh pejabat, terutama mereka yang memiliki potensi rangkap jabatan. Bila terbukti, pembebasan jabatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap rakyat.

Transparansi dan elektabilitas seorang pemimpin tidak cukup hanya dengan pernyataan. Diperlukan keberanian untuk membongkar praktik lama yang sudah mengakar. Kita “Penulis” berharap Bupati Agam, Ir H Benni Warlis, berani menertibkan rumahnya sendiri sebelum bicara soal pelayanan publik yang bersih.

Rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, ia adalah bentuk ketamakan kekuasaan. Dan ketamakan itu, jika dibiarkan, akan menelan kepercayaan publik lebih dalam daripada sekadar korupsi uang, ia mencuri integritas sistem itu sendiri.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti pura-pura lupa. Publik menuntut bukti, bukan janji.
Karena pelayanan publik tidak akan pernah bersih jika kursi kekuasaan masih dipakai untuk duduk di dua meja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *