Agam, Wartapatroli.com — Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Agam. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan 43 orang tersangka, terdiri dari 41 laki-laki termasuk satu anak di bawah umur serta dua perempuan.
Saat dikonfirmasi Wartapatroli.com Kamis (8/1) di Mopolres Agam, Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., MM, MH, menyampaikan capaian tersebut Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dari tingkat pengguna hingga pengedar.
“Sepanjang tahun 2025, kami menangani 41 kasus narkoba dengan total 43 tersangka. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar AKBP Muari, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Herwin, SH.
Dari puluhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni sabu seberat 152,12 gram, ganja 2.135,96 gram, serta ekstasi sebanyak sembilan butir. Selain itu, turut diamankan puluhan telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Beberapa kasus menonjol turut mewarnai catatan kelam peredaran narkotika di Agam sepanjang 2025. Salah satunya pengungkapan di Lubuk Basung pada April 2025, dengan barang bukti 47 gram sabu. Tersangka berinisial ADF (20) telah diproses hukum dan perkaranya dinyatakan inkrah.
Kasus besar lainnya terjadi pada Januari 2025 di wilayah Kampung Tangah, Lubuk Basung, dengan pengungkapan ganja sekitar dua kilogram dan dua tersangka, RS (46) serta DD (27).
“Dari total 41 kasus tersebut, masih ada empat perkara yang saat ini dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Kapolres.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren peredaran narkoba di Agam menunjukkan peningkatan. Pada 2024, Polres Agam menangani 37 kasus dengan 45 tersangka, barang bukti sabu 43,6 gram dan ganja 1.687,97 gram, serta dua tersangka perempuan.
“Angka ini menandakan peredaran narkoba masih masif. Namun di sisi lain, setiap pengungkapan berarti ribuan masyarakat Agam berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Muari.
Tak semata mengedepankan penindakan, Polres Agam juga menjalankan langkah pencegahan dan rehabilitasi melalui program Kampung Sehat Bebas dari Narkoba, sosialisasi ke sekolah dan nagari, serta asesmen bagi warga yang terindikasi sebagai pengguna.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin, SH, berharap ke depan tersedia Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di wilayah hukum Polres Agam. Menurutnya, keberadaan IPWL akan memungkinkan pengguna narkoba menjalani asesmen dan rehabilitasi secara lebih humanis.
“Dengan IPWL, penanganan pengguna tidak selalu berujung pidana, tetapi bisa diarahkan pada pemulihan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awal 2026, Polres Agam kembali mengungkap satu kasus penyalahgunaan sabu pada Kamis pagi.
“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masa depan Kabupaten Agam,” pungkas Kapolres.(Bagindo)












