Padang, Wartapatroli.com —
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Baca – Walhi) Sumatera Barat bersama Tim Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI – red) resmi melaporkan sejumlah pejabat tinggi di Sumatera Barat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar, Selasa (7/10/2025).
Laporan ini terkait dugaan pembiaran dan kegagalan penegakan hukum terhadap maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI – red) yang dinilai telah memicu pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial di berbagai daerah.
Pejabat yang dilaporkan tidak sedikit. Mereka mencakup Gubernur Sumbar, seluruh Bupati dan Wali Kota, Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Jota, Kapolda Sumbar, serta seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah Sumatera Barat.
Wartapatroli.com Minggu (11/1) mengutip dari lansiran salah satu media lokal di media sosial Para pihak tersebut dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi rakyat dari dampak kejahatan lingkungan yang terstruktur dan terus berulang.
Menurut Walhi dan PDRI, aktivitas PETI telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang merusak sungai, hutan, dan ruang hidup masyarakat, sekaligus memicu kemiskinan, kriminalitas, dan konflik horizontal. Warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang ilegal disebut kehilangan akses terhadap air bersih, tanah pertanian, hingga rasa aman akibat praktik penambangan yang brutal dan tanpa kendali.
“Negara telah gagal hadir. Yang kami lihat justru pembiaran yang sistematis,” ungkap perwakilan Walhi dalam pengaduan tersebut. Mereka menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin UUD 1945, dan pelanggaran terhadapnya merupakan tindak kejahatan serius.
Laporan ini juga memuat data dan temuan lapangan tentang kerusakan ekologis masif akibat PETI, mulai dari pencemaran sungai oleh merkuri, longsor, banjir, hingga terganggunya sumber pangan masyarakat. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk kejahatan struktural yang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum.
Walhi dan PDRI mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, serta merekomendasikan langkah hukum terhadap aparatur negara yang terbukti lalai atau membiarkan kejahatan lingkungan berlangsung.
Laporan ini menjadi sinyal keras bahwa krisis PETI di Sumatera Barat tidak lagi sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi telah berubah menjadi kasus pelanggaran HAM dan kejahatan publik yang menuntut pertanggungjawaban hukum dari para pemegang kekuasaan.(Bagindo/int)












