Dharmasraya,Wartspatroli.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR, 40, warga Kota Padang, karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
FR diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril kepada Wartapatroli.com Jum’at (2/10/ mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah botol plastik yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Azhamu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip bening lainnya yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu pack plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah korek api mancis warna hijau.
Menurut Azhamu, dalam pemeriksaan awal di lokasi, FR mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya saat dilakukan penindakan.
Penggeledahan itu disaksikan Kepala Jorong Sungai Sonsang, Rully Yuskal, dan Ketua Pemuda setempat, Erawadi.
“Usai penangkapan dan penggeledahan, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi Dalami Asal Barang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih melakukan pemeriksaan terhadap FR untuk mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan jenis dan berat narkotika melalui pemeriksaan barang bukti serta alat bukti lainnya.
Status hukum FR selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terancam Konsekuensi Pidana
Apabila hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan menunjukkan bahwa barang tersebut benar merupakan narkotika golongan I jenis sabu dan unsur pidananya terpenuhi, perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Konsekuensi pidana akan bergantung pada fakta hukum yang terbukti, termasuk mengenai berat barang bukti, tujuan penguasaan, serta peran tersangka, apakah untuk penggunaan sendiri, memiliki atau menguasai, maupun terdapat unsur peredaran narkotika.
Untuk itu, dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai suatu kesalahan yang telah terbukti sebelum proses peradilan selesai.
Selain konsekuensi pidana, status FR sebagai PNS juga dapat menimbulkan konsekuensi kepegawaian apabila nantinya terdapat putusan atau fakta hukum yang memenuhi ketentuan disiplin dan manajemen ASN.
Penjatuhan sanksi kepegawaian tetap harus mengikuti mekanisme pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara terang asal barang yang diduga sabu serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Elda)










