IRT Di Payakumbuh Jual Anak Kandung di Aplikasi michat, Untuk Hubungan Seksual

Payakumbuh. Wartapatroli.com. Sungguh Zholim, Seorang ibu tega menjual anaknya kandungnya, di aplikasi Michat, kepada pria penikmat dosa, untuk melakukan hubungan seksual. Peristiwa ini terungkap saat Satpol-PP Kota Payakumbuh melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Kamis 11/12. Pukul 09 Wib. Untuk saat ini Satpol-PP Kota Payakumbuh telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Payakumbuh.

Dilansir Sumbarkita.id Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Payakumbuh Iptu. Andrio Surya Siregar, pada hari Senin 15/12/2025 menjelaskan bahwa pelaku itu bernama berinisial Y ( 42) warga Jorong Sungai Buluh Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Anak dibawah umur ( 16) Tahun. Dijual kepada pria penikmat dosa tersebut. Y mengaku menjual anaknya Rpm250.000 untuk satu kali hubungan ( short time)

Bahkan lebih gila lagi, Y juga menjajakan dua gadis lain di akun michatnya. Dan menampilkan ketiga photo gadis yang akan di jual.

Sekarang Y sudah di tahan dimako polres Kota Payakumbuh pada Jumat 12/12. Untuk kasus seperti ini, Y dijerat dengan Undang-undang Pasal 2 Nomor 21 Tahun 2027. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 10 Tahun penjara.

Andrio Surya menyampaikan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *