Pesisir Selatan, Wartapatroli.com – Malam belum sepenuhnya terlelap ketika sebuah kamar hotel bernomor 25 di Hotel Balai Selasa Indah, Lesung Air, Kampung Koto Nan IV, Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, menjadi saksi pengungkapan pelanggaran norma hukum dan sosial.
Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengetuk sunyi yang tersisa. Di balik pintu kamar itu, petugas mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan berada bersama tanpa ikatan hukum yang sah.
Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto, mengungkapkan laki-laki tersebut berinisial OF (26), warga Air Batu, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Air Pura. Sementara perempuan yang bersamanya berinisial SA (26), warga Kenanga Api-Api, Nagari Api-Api Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
“Yang bersangkutan mengaku telah menikah siri,” ujar Iptu Okdianto, mengutip keterangan yang disampaikan kepada petugas di lokasi. Namun pengakuan itu tak mampu berdiri tegak, lantaran keduanya tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen yang membuktikan status sebagai pasangan suami istri.
Ketiadaan bukti tersebut menempatkan mereka dalam kategori pasangan ilegal. Polisi pun membawa keduanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa di balik cahaya redup kamar penginapan, hukum tetap berjaga. Setiap pilihan memiliki konsekuensi, dan malam tak selalu mampu menyembunyikan jejak pelanggaran.(Tim/int)
