Agam  

Diduga Proyek Irigasi BWS Sumbar 2025 Sarat Pelanggaran, Panen Warga Tertunda Dua Kali

oppo_0

Agam, Wartapatroli.com —
Program pembangunan irigasi yang dikelola Balai Wilayah Sungai (Baca-BWS) Provinsi Sumatera Barat menuai sorotan tajam masyarakat penerima manfaat.

Pasalnya, saluran irigasi yang dibangun di wilayah lubuk Basung tepatnya di Titisan Tunggang, Jorong V Nagari Persiapan Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (Speck-red) sebagaimana yang tertuang dalam kontrak atau perjanjian kerja.

Berdasarkan fakta di lapangan, saluran irigasi yang dirancang dan disepakati dengan perjanjian tertulis (Surat Pernyataan) yang tanda tangan dibubuhi materai Rp 10.000,- menyatakan aliran air melintas di bawah pipa PDAM justru pada kenyataannya saluran dibangun dalam kondisi mendaki, sehingga air tidak dapat mengalir secara gravitasi.

Kondisi tersebut menyebabkan saluran irigasi ini tidak berfungsi sama sekali, padahal areal pertanian “Sawah” masyarakat sangat bergantung pada aliran air tersebut

Ironisnya, sebagai dalih pembenaran atas kesalahan teknis, yang dilakukan pihak pelaksana proyek justru membuat bendungan atau tanggul penahan agar air dapat mengalir. Namun upaya tersebut dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan persoalan mendasar.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga penerima manfaat pada Wartapatroli.com, mengatakan “Setahu saya secara ilmiah Air itu sifatnya mengalir ke tempat yang lebih rendah. Kalau salurannya dibuat mendaki, itu sudah melawan hukum alam, dan bendungan yang dibuat yang katanya sebagai solusi itu hanyalah akal-akalan saja,” meskipun petani kampung kami juga tidak bodoh bodoh amat tegas Syahroni, geram.

Kami sudah coba aliri saluran irigasi ini dengan air, dan ternyata airnya tidak mengalir karena nrndaki, meskipun bendungan “Tanggul” yang dibuat itu difungsikan air akan tetap tidak mangalir, alih alih mengalir malah menimbulkan bajir dilahan warga dan berbalik jehulu, ini ilmu dari mana dan memakai teknis apa, “ucap Syahroni.

Hal senada juga disampaikan Kasman, Wali Jorong V Nagari Persiapan Sungai Jariang. Ia mengungkapkan bahwa akibat proyek irigasi yang gagal fungsi tersebut, warga mengalami kerugian besar. “Akibat saluran ini tidak berfungsi, warga terkendala sampai dua kali musim panen. Ini jelas merugikan petani dan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat menilai kegagalan proyek ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek dan anggaran negara.

Ketika ditanya terkait informasi pelaksanaan pekerjaan proyek ini dengan tegas Kasman menjawab kami tidak tau, pelaksananya siapa dan perusahaannya apa, sumber dana dan nominal kontraknya berapa, konsultan pengawasnya siapa, karna tidak ada plang proyeknya, dengan kata lain ini adalah proyek siluman.

Dugaan Pelanggaran Hukum :

Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan warga, yang dihimpun Wartapatroli.com proyek irigasi ini diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pasal 59 ayat (1)

Setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 60

Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar teknis.

Dengan konsekwensi sanksi administratif hingga pidana, termasuk ganti rugi atas kegagalan bangunan.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3

Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.

Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, jika terbukti ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

Kegagalan pekerjaan dapat dikenakan blacklist nasional.

Pemutusan kontrak, denda, hingga pencantuman dalam daftar hitam penyedia jasa.

4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 263 dan 266 KUHP (jika terdapat manipulasi dokumen atau laporan pekerjaan).

Pidana penjara hingga 7 tahun.

Situasi ini disinyalir akibat lemahnya pengawasan pihak dinas terkait atau kuat dugaan ada kongkalingkong oknum yang terlibat seperti pihak dinas terkait dan juga konsultan pengawas, sehingga diduga pihak pelaksana proyek bekerja asal jadi dan terkontaminasi untung besar, tanpa memikirkan kualitas pekerjaan.

Hal ini juga dibuktikan dengan ditemukannya beberapa kualitas buruk serta kuantitas yang tidak maksimal baik secara volume pekerjaan dan persentase material (Adukan-red) yang tidak sesuai takaran.

oppo_0

Selain itu kegiatan ini juga diduga kuat kangkangi undang undang keterbukaan informasi publik, yang mana setiap warga berhak tau terkait informasi kegiatan dan sumber anggaran serta tanggal berakhir kontarak serta lainnya sebagai mana yang biasa dicantumkan pada plang proyek disetiap lokasi pekerjaan.

Untuk itu warga Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pihak berwenang, mulai dari Inspektorat, BPK, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), tidak tinggal diam dan segera turun tangan, terhadap kesewenang wenangan ini.

Selain itu warga juga meminta agar proyek ini diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun penggunaan anggaran, jika perlu reviu desain serta diproses sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Kami hanya ingin keadilan. Ini uang negara, uang rakyat, tapi hasilnya tidak bisa dinikmati,” pungkas Syahroni.

Sampai berita ini diturunkan tidak ada pihak terkait yang bisa dihubungi untuk diminta keterangan atau klarifikasi sebagai konfirmasi berita agar berimbang.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *