Agam  

Miliki Sabu, Pria Asal Pasaman Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Agam

Agam,Wartapatroli.com – Implementasikan komitmen perang anti narkoba Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba-red) Polres Agam, kembali amankan seorang pria berinisial IR (37), warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Saat di amankan Pelaku sedang berada di depan sebuah kedai di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok merek Class Mild, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit telepon genggam Samsung warna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat dikonfirmasi Kapolres Agam AKBP Mauri melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata mengatakan, penangkapan berawal dari tindak lanjut  informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Palembayan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan terduga pelaku dalam sebuah kotak rokok, dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Konsekuensi hukum yang dihadapi tersangka berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *