Jajaran Polsek Ranah Batahan Pasaman Barat Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja Kering Siap Edar

Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram berhasil digagalkan dalam operasi gabungan yang dilakukan jajaran Polsek Ranah Batahan bersama tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat.

Seorang pria berinisial JL (42) diamankan saat melintas di depan Markas Polsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka diketahui merupakan warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Ia diduga membawa puluhan kilogram ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Ujung Gading, Pasaman Barat.

Saat dikonfirmasi Wartapatroli.com Selasa (28/7)  Kapolsek Ranah Batahan, AKP Junaidi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika jenis ganja dan akan melintasi wilayah hukum Polsek Ranah Batahan.

“Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendatangi Polsek Ranah Batahan untuk meminta bantuan dalam penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa ganja sebanyak 30 kilogram dari Panyabungan menuju Ujung Gading,” ujar AKP Junaidi,

Menerima informasi tersebut, Kapolsek Ranah Batahan langsung mengerahkan personel Unit Reserse Kriminal dan membagi tim menjadi dua kelompok.

Tim pertama bertugas melakukan pengawalan terhadap kendaraan target, sedangkan tim kedua bersiaga di depan Markas Polsek Ranah Batahan bersama personel Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan mulai bersiaga untuk melakukan penyekatan.

Setengah jam kemudian, kendaraan yang dicurigai melintas dan langsung dihentikan petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah yang hanya dikendarai oleh tersangka JL. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 30 paket ganja yang dibungkus lakban kuning dengan total berat mencapai 30 kilogram.

“Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan. Selanjutnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar membawa pengemudi dan barang bukti ke Polda Sumbar di Padang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Junaidi.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergitas antara Polsek Ranah Batahan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ganja tersebut. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *