Agam  

Warga Lubuk Basung Desak Polres Pariaman Tindak Pelaku Video Viral Bernuansa SARA Yang Meresahkan.

Agam, Wartapatroli.com – Warga Lubuk Basung dibuat geram dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun bernama Salman Chan.

Pasalnya Video tersebut dinilai mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) serta juga dianggap menghina dan melecehkan masyarakat Lubuk Basung.

Tak terima dengan postingan bernuansa SARA tersebut, sejumlah tokoh masyarakat pemuda dan Ninik Mamak di Lubuk Basung mendesak agar Polres Pariaman segera mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum.

Desakan ini disampaikan guna meminimalisir kemungkinan terburuk yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Salah seorang tokoh muda masyarakat Lubuk Basung, Vera Cristian, SH, MH, yang dikonfirmasi Wartapatroli.com, Rabu (25/2), menyampaikan bahwa unggahan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan norma sosial masyarakat Minangkabau.

Lanjutnya “Postingan ini selain perbuatan melanggar hukum juga bertentangan dengan norma-norma sosial di Ranah Minang yang  mengandung unsur SARA serta pelecehan.

Kita berharap Bapak Kapolres Pariaman segera mengambil tindakan tegas terkait persoalan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan dapat memicu konflik dan keributan di tengah masyarakat, “Jujur saja, sebagai warga Lubuk Basung kita tidak terima atas penghinaan ini,” tegas Vera Cristian.

Pelanggaran Hukum :

Secara hukum, unggahan yang mengandung unsur SARA dapat dijerat dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum berkompeten “Polres Pariaman” dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menjaga kondusivitas daerah serta mencegah potensi konflik horizontal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil atas laporan dan desakan masyarakat tersebut.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *