Agam  

Sebut “Lumbung Pencuri Sepeda Motor” Warga Lubuk Basung Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Agam, Wartapatroli.com – Forum Komunikasi Anak Nagari Lubuk Basung (FOKAL) resmi melaporkan akun Facebook bernama Salman Chan Fotografer ke Polres Pariaman, Kamis (26/2), atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap daerah.

Laporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya video yang diunggah akun Salman Can Photografer di media sosial. Dalam video itu, pemilik akun meluapkan kekecewaan terkait dugaan penggelapan sepeda motor miliknya yang disebut-sebut melibatkan oknum warga Lubuk Basung.

Namun, pernyataan yang menyebut wilayah Lubuk Basung sebagai “lumbung pencuri motor” dinilai warga telah melampaui batas dan menyerang kehormatan Bu masyarakat secara umum.

Perwakilan FOKAL Vera Cristian,SH MH  menyatakan, kedatangan mereka ke Mapolres bertujuan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami merasa pernyataan tersebut mencederai nama baik daerah dan seluruh masyarakat Lubuk Basung. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut martabat nagari,” ujar Vera Cristian mewakili warga.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun tersebut yang berisi keluhan atas penanganan laporan dugaan penggelapan sepeda motor. Dalam rekaman itu, selain menyampaikan kekecewaan, pemilik akun juga melontarkan pernyataan yang kemudian memicu reaksi keras masyarakat.

Sebelumnya, nama Salman Chan sempat viral di media sosial akibat sejumlah konten kontroversial, termasuk video saat bersitegang dengan petugas kepolisian karena laporannya ditangguhkan akibat administrasi yang belum lengkap, serta unggahan saat mendatangi terduga pelaku penggelapan sambil melontarkan makian.

Warga berharap laporan ini menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan tidak menggeneralisasi suatu wilayah atas perbuatan oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pariaman masih mempelajari laporan tersebut untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *