Agam, Wartapatroli.com – Seperti kata pepatah, mulut mu adalah harimau mu, yang akan menerkam kepala mu sendiri, atau dalam pepatah Minang “Tangan mancancang, Bahu mamikua” artinya beberapa hari belakangan ini dunia Maya dihebohkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik suatu daearah.
Tak terima akan hinaan tetsebut Forum Komunikasi Anak Nagari Lubuk Basung (FOKAL) secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Salman Chan Fotografer yang memposting vidio bernuansa sara itu ke Polres Pariaman, Kamis (26/2).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah video yang diunggah oleh terlapor. Yang mana dalam video itu, yang bersangkutan meluapkan kekecewaan atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya yang disebut-sebut melibatkan oknum warga Lubuk Basung.
Namun, pernyataan terlapor yang menyebut Lubuk Basung sebagai “Lumbung Pencuri Motor” dinilai warga sebagai bentuk generalisasi dan penghinaan terhadap seluruh masyarakat daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi Wartapatroli.com Kamis (26/2) perwakilan warga lubuk Basung, Vera Cristian, SH, MH, menyatakan bahwa ucapan tersebut telah melukai hati dan perasaan sebagai masyarakat dan mencemarkan nama baik daerah kami.
Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan individu tidak dapat digeneralisasi kepada satu wilayah atau komunitas.
“Ini bukan hanya soal kritik, tetapi sudah mengarah pada ujaran kebencian yang menyudutkan identitas suatu daerah, Kami menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan pembelajaran bagi pengguna media sosial,” ujarnya.
Dugaan Pasal yang Dilanggar Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan ancaman pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ancaman pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (jika terpenuhi unsur fitnah atau pencemaran secara lisan maupun tertulis).
Ancaman pidana Penjara hingga 4 tahun, tergantung pada pembuktian unsur fitnah.
Selain itu, apabila pernyataan dinilai mengandung unsur penghasutan atau memicu kebencian terhadap suatu kelompok masyarakat, aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap golongan masyarakat, pungkas Vera Cristian,SH MH, geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pariaman masih melakukan kajian dan pendalaman atas laporan yang diajukan Proses penyelidikan akan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batasan hukum. Setiap individu diharapkan bijak dalam menyampaikan pendapat agar tidak menimbulkan konflik maupun konsekuensi hukum.(Bagindo)












