Agam  

Volume Sampah Membludak, DLH Agam Perlu Perluasan Area TPA Cumateh

Agam, Wartapatroli.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cumateh yang selama ini menjadi andalan, kini berada di titik kritis dan nyaris tak mampu lagi menampung volume sampah yang datang dari 16 kecamatan yang di Agam dan Kota Bukittinggi.

Berdasarkan pantauan awak Wartapatroli.com Selasa (17/3) siang, tumpukan sampah di kawasan TPA Nagari Persiapan Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, tampak menggunung dan mengeluarkan Bau menyengat bahkan sudah tercium beberapa kilometer sebelum mencapai area TPA, menandakan kondisi yang semakin mengkhawatirkan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Sejumlah pengamat dan kalangan masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Agam perlu segera mengambil langkah konkret, baik melalui penanggulangan darurat maupun perluasan area TPA Cumateh, guna mengantisipasi pencemaran lingkungan serta potensi penyebaran penyakit.

Kepala UPT Pengolahan Sampah Cumateh, Yusnadi, saat dikonfirmasi Wartapatroli.com, Selasa (17/3), mengungkapkan bahwa sedikitnya 17 truk sampah masuk setiap hari ke lokasi tersebut.
“Lima truk dari wilayah barat Agam, lima dari DLH wilayah timur, dan tujuh armada swasta.

Jika satu truk rata-rata lima ton, berarti sekitar 85 ton sampah masuk setiap hari,” jelasnya.

Dengan luas hanya sekitar 3 hektare dan usia operasional lebih dari 10 tahun, kapasitas TPA Cumateh dinilai sudah tidak sebanding dengan lonjakan volume sampah. Beban semakin berat karena lokasi ini juga sempat menerima kiriman sampah dari Kota Bukittinggi.

Dampak dari kondisi ini mulai dirasakan masyarakat sekitar. Selain pencemaran udara akibat bau menyengat, potensi pencemaran air dan ancaman kesehatan juga kian meningkat.
Pertanyaan mendasar pun mencuat jika TPA penuh, ke mana sampah akan dibuang..?

Anggota DPRD Agam Fraksi NasDem, Syahrial, menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari krisis sampah yang lebih luas di tingkat nasional.

Ia merujuk pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menyebut banyak daerah di Indonesia telah berstatus darurat sampah.

“Status darurat ini seharusnya menjadi peluang bagi daerah untuk mempercepat penggunaan anggaran, baik dari APBD maupun APBN, dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus diiringi dengan langkah cepat di tingkat daerah.

Menurutnya, kondisi TPA Cumateh saat ini sudah menjadi alarm serius.
“Kalau tidak segera ditangani, Agam bisa masuk ke krisis yang lebih dalam,” tegasnya.

Syahrial mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah darurat sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk rencana pembangunan TPA baru. Ia juga meminta agar penanganan krisis sampah dimasukkan dalam Rencana Kerja OPD tahun 2027 agar memiliki kepastian program dan anggaran.

Di sisi lain, ia menilai persoalan utama justru berada di hulu. Program pemilahan sampah, daur ulang, serta penguatan bank sampah dinilai masih belum optimal.

“Selama hanya mengandalkan TPA, masalah ini tidak akan selesai. Harus dibenahi dari hulu ke hilir,” tambahnya.

Aspek Regulasi dan Dasar Hukum

Penanganan sampah di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang ramah lingkungan serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib dikendalikan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Mengatur teknis pengelolaan sampah mulai dari pengurangan hingga penanganan, termasuk kewajiban pemilahan dan pengolahan di tingkat daerah.

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% hingga tahun 2025.

Penutup
Kondisi TPA Cumateh yang kian penuh menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Tanpa langkah cepat dan terintegrasi baik melalui perluasan TPA, pembangunan fasilitas baru, maupun penguatan pengelolaan sampah dari hulu krisis lingkungan di Kabupaten Agam berpotensi semakin memburuk.

TPA Cumateh kini bukan hanya tempat pembuangan, tetapi telah menjadi “bom waktu” lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan hingga generasi mendatang.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *