Agam, Wartapatroli.com, – Peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu hunian permanen dan dua unit kendaraan warga Suak, Jorong Ateh, Nagari Koto Gadang VI Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (2/4), laku bukan sekadar musibah biasa, juga meninggalkan duka yang mendalam di hati korban dan keluarga.
Ini merupakan salah satu bentuk potret telanjang dari kegagalan sistemik dalam tata kelola pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten Agam, yang tidak pernah terjadi pada beberapa dekade pemimpin sebelumnya.
Betapa tidak, berdasarkan informasi yang dihimpun Wartapatroli.com dilapangan menduga Fakta ini diperkuat oleh ritme dramatis episode “Armada Pemadam Kebakaran” yang kehabisan BBM di tengah perjalanan, yang mana bukan hanya memalukan ini juga mengindikasikan adanya dugaan kelalaian yang terstruktur.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga koto gadang kecamatan tanjung raya Imbron (47) pada Wartapatroli.com Minggu (5/4), Pertanyaanya bukan lagi “Kenapa Ini Bisa Terjadi”, tetapi “Siapa Yang Membiarkan Ini Terjadi.?”
Dalam Sistem Pemerintahan yang sehat, Kesiapan Armada Darurat adalah hal paling mendasar. Tidak ada ruang untuk alasan Administratif, apalagi Pembenaran Teknis, “jelasnya.
Kelangkaan BBM bukan faktor tak terduga atau media pembenaran, ia adalah kebutuhan rutin yang seharusnya terukur, terencana, dan terkontrol.
Jika logistik dasar saja gagal dipenuhi, maka patut diduga ada yang salah dalam Perencanaan anggaran manajemen operasional hingga Pengawasan internal, terang “Imbron.
Bahkan lebih jauh, publik berhak curiga apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pola pembiaran yang selama ini ditutup-tutupi..?
Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan, di saat sistem pelayanan publik menunjukkan tanda-tanda keropos, Pemerintah Kabupaten Agam justru sibuk menggaungkan program-program populis seperti “Sawah Pokok Murah” dan “Bbaaliak ka Surau”.
Program tersebut mungkin menarik secara politis, tetapi menjadi tidak relevan ketika keselamatan dasar masyarakat justru terabaikan.
Apa gunanya program besar jika Pemda gagal hadir saat rumah dan harta benda warga terbakar, ” ketusnya.
Sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah sangat jelas, Negara wajib menjamin pelayanan yang layak.
Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran adalah urusan wajib daerah.
Artinya, ini bukan sekadar kegagalan teknis akan tetapi ini sudah merujuk pada kegagalan menjalankan mandat hukum.
Jika tidak ada audit menyeluruh dan penindakan tegas, maka kejadian ini bukan yang terakhir. Dan setiap kejadian berikutnya adalah bukti bahwa pemerintah daerah kabupaten Agam diduga memilih untuk membiarkan kegagalan itu terus terjadi.
Disini Publik tidak butuh klarifikasi normatif, atau alibi sebagai pembenaran dan menutupi kasalahan Publik butuh jawaban, transparansi, dan pertanggung jawaban.
Karena ketika api menyala, yang diuji bukan hanya kesiapan alat tetapi juga keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi rakyatnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak berkompeten yang bisa dimintai keterangan, namun Wartapatroli.com selalu burupaya menghubungi untuk kepentingan konfirmasi agar pemberitaan ini tidak sepihak dan berimbang.(Bagindo)












