Agam  

Tiga Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sungai Batang Tanjung Raya Ditahan.

Agam, Wartapatroli.com – Pepatah mengatakan, “Dimana ada gula dusana ada semut”, artinya dimana ada uang negara disanalah bersarangnya para koruptor yang siap menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadi serta kelompoknya.

Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, cabang Maninjau menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Sungai Batang Tahun Anggaran 2019.

Wartapatroli.com Selasa (28/4) mengutip data dari langsuran salah satu media lokal Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp265 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (Mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kabupaten Agam), PJ (Direktur Utama PT BSM), dan ES (Pelaksana Pekerjaan di Lapangan). Mereka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek senilai Rp3,5 miliar yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi optimal.

Kepada awak media Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau, Ade Maulana, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat.

“Ditemukan kekurangan pada bobot pekerjaan, volume, dan mutu bangunan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Maninjau setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Lubuk Basung.

Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Kasus dan Pelanggaran Hukum

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain :
Pasal 2 ayat (1): tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 : tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.

Ancaman Hukuman
Para tersangka terancam :
Pasal 2 ayat (1):
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup
Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
Pasal 3:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar
Pengembangan Kasus
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum, bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *