Oleh :Yusra Wafilma
Pemred : Wartapatroli.com
Belakangan heboh dibicarakan terkait pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil Bupati Agam, namun beberapa kalangan di Agam menyorot persoalan yang berbeda yaitu terkait Penolakan atau pengembalian kendaraan dinas oleh Ketua DPRD Agam.
Publik menilai secata kadat mata persoalan ini mengimplementasikan sikap sederhana atau sebuah gestur yang mudah dipuji di tengah keresahan publik terhadap gaya hidup pejabat.
Namun, publik menilai ada arti yang tersirat tentang tata kelola pemerintahan, yang mana kebijakan tidak bisa dinilai dari simbol semata. Ia harus diuji pada konsistensi, prosedur, dan dampaknya terhadap keuangan daerah.
Penulis berpendapat, disinilah persoalan mulai mengemuka, kendaraan dinas bukan barang pribadi yang bisa diterima atau ditolak berdasarkan preferensi individu.
Ia adalah bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang telah disusun, dibahas, dan disepakati bersama dalam APBD.
Ketika kendaraan itu sudah dibeli menggunakan uang rakyat, statusnya berubah menjadi aset daerah yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.
Maka, ketika fasilitas itu ditolak setelah pengadaan terjadi, publik berhak curiga, ini ada apa, soal integritas, atau justru kegagalan perencanaan..?
Jika sejak awal tidak ada kebutuhan, mengapa dianggarkan dan anggaran disetujui, ditengah ritme yang katanya evisiansi..?
Padahal mobil telah dibeli justru ditolak, siapa yang bertanggung jawab atas potensi pemborosan..?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan narasi kesederhanaan semata.
Lebih jauh, Publik berpendapat tindakan ini membuka celah persoalan serius, dan berdampak pada aset yang menganggur, dan justru potensi temuan audit, hingga indikasi lemahnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
Sehingga eksekutif dan legislatif mempertontonkan drama buruknya prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah, yang seyogyang setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata untuk kepentingan rakyat.
Aset yang tidak digunakan bukan hanya tidak efisien, tetapi juga mencerminkan kegagalan tata kelola.
Kesederhanaan adalah nilai, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan sistem.
Dalam kerangka hukum, memang tidak ada larangan eksplisit bagi pejabat untuk menolak fasilitas.
Namun, ketika penolakan itu tidak diikuti mekanisme administratif yang jelas seperti pengalihan aset, pencatatan ulang, atau pemanfaatan oleh pihak lain maka persoalan bergeser dari etika ke akuntabilitas.
Di titik ini, publik tidak lagi menilai gaya, tetapi kinerja, apa lagi jika kendaraan tersebut sudah digunakan sebelumnya, lalu dikembalikan tanpa kejelasan status.
Dan publik berhak tau di mana kendaraan itu sekarang..?
Siapa yang mengelola..?
Apakah tercatat sebagai aset aktif, atau justru menjadi barang idle yang menunggu “nasib” di halaman kantor..?
Transparansi menjadi kunci yang belum terjawab, jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menjadi temuan yang mungkin mengarah pada tindak pidana korupsi atau penyalah gunaan wewnang, bahkan membuka ruang konsekuensi yang lebih luas baik administratif, politik, hingga hukum, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Lebih dari itu, publik bisa menilai adanya inkonsistensi dalam pengambilan keputusan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan terhadap lembaga.
Seorang Ketua DPRD tidak hanya memikul jabatan, tetapi juga tanggung jawab moral dan institusional.
Setiap keputusan bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan representasi dari sistem yang ia pimpin.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar aksi simbolik, tetapi kejelasan sikap yang selaras dengan aturan.
Jika menolak, harus ada solusi, jika mengembalikan, harus ada prosedur, jika ingin efisiensi, harus dimulai dari perencanaan, bukan setelah anggaran dibelanjakan.
Tanpa itu semua, “kesederhanaan” berisiko berubah menjadi panggung dan yang dipertaruhkan bukan citra, melainkan akuntabilitas uang rakyat.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menilai apakah seorang pejabat hidup sederhana atau tidak.
Publik sedang menilai, apakah amanah itu dijalankan dengan benar, atau justru diselimuti simbol yang menutupi persoalan yang lebih besar.
Berdasarkan gumaman warga yang penulis konsumsi dilapangan hingga kini pertanyaan itu masih menggantung
Di mana kendaraan itu sekarang, dan siapa yang bertanggung jawab atasnya..?
Semoga saja Allah SWT selalu memberkati kita semua dan kabupaten Agam jauh lebih baik kedepannya dengan sikap dan tanggung jawab serta intekgritas para pejabat kita dapat dipercaya, amin.(*)












