Oleh : Yusra Wafilma
Pemred : Wartapatroli.com
Disini Penulis berharap hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, dengan para insan pers serta media lokal bukan sekadar hubungan kerja biasa, melainkan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah berlambangkan Harimau Duduk ini.
Selama ini di Kabupaten Agam, relasi antara pemerintah daerah dan insan pers sering dianggap dan dipahami sebagai kemitraan dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Kita semua tau, Pers menjadi media yang menjembatani berbagai program, kebijakan, serta capaian pemerintah agar dapat diketahui publik secara luas.
Namun dalam praktiknya, di pemerintahan Benni Warlis dan Muhammad Iqbal, hubungan tersebut belakangan ini mulai memunculkan beberapa pertanyaan besar di kalangan insan pers khususnya media lokal Agam,
Pasalnya belakangan ini tidak sedikit jurnalis dan media lokal Agam menilai adanya kesan bahwa pemerintah daerah kabupaten Agam mulai kurang memberikan ruang yang proporsional kepada pers lokal dalam menyampaikan informasi maupun dalam membangun komunikasi yang setara.
Padahal, sebagai mana yang diatur dalam aturan dan perundang – undangan, pers bukan sekadar alat publikasi kegiatan pemerintah semata.
Pers adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki dasar hukum kuat sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.
Artinya, tugas pers bukan hanya memberitakan kegiatan seremonial pemerintah, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.
Karna Pers merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi tersebut berjalan dengan baik.
Namun jika akses komunikasi dengan media mulai terasa terbatas, atau jika media lokal terkesan kurang diperhatikan dalam berbagai agenda pemerintahan, maka hal ini tentu menjadi catatan yang patut dikritisi secara konstruktif.
Bukan dalam semangat konfrontasi, tetapi sebagai pengingat bahwa pers dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masyarakat.
Sedangkan Insan pers di daerah, khususnya media lokal, adalah pihak yang paling dekat dengan realitas masyarakat agam.
Mereka yang setiap hari berada di lapangan, menyaksikan langsung dinamika sosial, ekonomi, hingga persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dan warga agam.
Jika Pemda Agam, terkesan mengabaikan peran media lokal sama saja dengan mengabaikan salah satu jalur utama komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sekitar.
Kritik dari pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru kritik merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga jalannya pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel.
Hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan insan pers seharusnya bukan hubungan yang hanya nyaman ketika diberitakan positif, tetapi juga terbuka ketika dihadapkan pada kritik yang objektif.
Di Kabupaten Agam, potensi sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers sebenarnya sangat besar. Namun sinergi tersebut harus dibangun di atas prinsip saling menghargai peran masing-masing.
Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, dan pers juga harus tetap menjaga independensi, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pada akhirnya, benang merah hubungan antara insan pers dan pemerintah daerah bukan hanya soal kemitraan publikasi kegiatan pemerintah.
Lebih dari itu, hubungan tersebut harus menjadi kemitraan yang kritis, independen, dan konstruktif sesuai dengan amanat undang-undang.
Jika pemerintah daerah membuka ruang komunikasi yang adil bagi seluruh media, termasuk media lokal, dan pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara profesional, maka yang diuntungkan bukan hanya kedua pihak.
Tetapi juga masyarakat Kabupaten Agam yang berhak mendapatkan informasi yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.
Disini Penulis berharap semoga lukisan fatamorgana benang merah antara pemerintah daerah kabupaten Agam dengan Insan Pers dan media lokal ini bisa terurai untuk terciptanya pemerintahan yang kondusif, “Wassalam.(*)












