Agam  

Satpol PP Agam, Pantikan Dua Artis Sawer

  •  

    Agam, wartapatroli com, – Upaya Satpol PP Agam dalam menerapkan Perda terkait penertiban penyakit masyarakat (Pekat&red) kembali berlangsung intensif. Jumat (14/11) dini hari, tim gabungan menyisir berbagai titik rawan Oelanggaran di wilayah Lubuk Basung, mulai dari Cafe, Penginapan hingga lokasi hiburan malam yang kerap memicu keresahan warga.

    Dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP–Damkar Agam, Fauzi, STTP, MA, bersama Kabid Tibum-Tranmas, Yul Amar, S.Ip, petugas mengamankan tiga wanita yang diduga berperan sebagai “Artis Saweran” dalam sebuah acara pemuda di Padang Ambacang, Jorong V Sungai Jariang. Dua di antaranya, berinisial RP (36) dan NG (32), bahkan direkomendasikan untuk dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi, Sukarami, Solok untuk pembinaan lanjutan.

    Razia pekat ini memang kerap digencarkan, bahkan menurut Kabid Tibum-Tranmas, dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak wanita dari luar daerah Agam yang telah diamankan dan dikirim ke tempat rehabilitasi.

    Namun, di balik rutinitas operasi tersebut, muncul kritik tajam yang tak bisa diabaikan, apakah tindakan razia dan pengiriman ke panti rehabilitasi sudah menyentuh akar persoalan?

    Penertiban Tanpa Pembenahan Ekosistem Sosial

    Setiap pekan Satpol PP menyisir lokasi hiburan malam, tetapi tidak ada perubahan signifikan yang dirasakan masyarakat. Aktivitas hiburan ilegal tetap muncul kembali, seolah hanya menunggu giliran untuk dirazia berikutnya. Pola “tangkap, bina, lepas” terus berulang, tanpa evaluasi mendalam mengenai akar sosial, ekonomi yang melatarbelakangi praktik tersebut.

    Para pelaku yang diamankan, terutama perempuan yang menjadi artis saweran, hanya menjadi objek penindakan, sementara penyelenggara hiburan, pemilik tempat, hingga oknum yang memfasilitasi kegiatan tersebut justru luput dari sorotan.

    Razia Intensif, Pengawasan Lemah

    Meski operasi digencarkan, kegiatan hiburan malam masih dengan mudah digelar hingga dini hari. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan sebelum terjadinya pelanggaran. Pertanyaan yang muncul di mana fungsi deteksi dini dan patroli rutin selama ini..?

    Jika penertiban hanya dilakukan saat ada laporan masyarakat, maka penegakan Perda Pekat sebenarnya belum berjalan optimal.

    Solusi Seharusnya Tidak Hanya Mengamankan Perempuan

    Pengiriman pelaku ke panti rehabilitasi seolah menjadi satu-satunya jawaban. Padahal, problem sosial tidak akan selesai selama,
    penyelenggara acara dan pemilik fasilitas tidak diberi sanksi tegas,

    pemerintah tidak membuka lapangan kerja alternatif bagi perempuan berisiko,

    edukasi dan pendekatan sosial tidak dilakukan secara komprehensif.

    Ironisnya, mayoritas perempuan yang diamankan justru berasal dari luar daerah Agam. Artinya, ada arus masuk yang tidak mampu dicegah sejak awal.

    Saatnya Satpol PP Bekerja Lebih Strategis, Bukan Sekadar Operasional, Operasi pekat memang penting, tetapi efektivitasnya akan terus dipertanyakan jika tidak dibarengi :

    1. Penegakan hukum yang berkeadilan dan menyasar akar persoalan,

    2. koordinasi lintas kecamatan dan nagari,

    3. evaluasi terhadap pelaku usaha malam yang berulang kali melakukan pelanggaran,

    4. program rehabilitasi yang diikuti pengawasan pasca rehabilitasi.

    Satpol PP Agam patut diapresiasi karena bergerak cepat, namun masyarakat juga berhak mengkritisi karena penertiban tanpa solusi strategis hanya akan menjadi rutinitas seremonial, bukan perubahan nyata.

    Jika razia hanya berhenti pada penindakan, maka penyakit masyarakat tidak akan pernah benar-benar diberantas. Yang dirazia hanya gejalanya, bukan sumber masalahnya.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *