Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial UM (48) yang diduga terlibat dalam praktik perniagaan BBM subsidi secara ilegal.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan pick up yang membawa puluhan jeriken berisi BBM subsidi dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Talamau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro segera melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan satu unit kendaraan pick up Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu A. Agung, Kamis (18/6/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi terpal berwarna biru di bak kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh BBM tersebut dari sejumlah pelangsir yang membeli Bio Solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku mengakui BBM bersubsidi itu dikumpulkan dari para pelangsir dan rencananya akan dijual kembali ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up dan 31 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Ari)












