PASAMAN BARAT – Apa yang ditanam itulah yang dituai situasi ini yang dialami tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat di Pasaman barat.
Ketiga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul viralnya video aksi pengeroyokan tersebut di media sosial.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata kepada media mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial AP (19), ADP (23), dan AM (17). Mereka diamankan pada Selasa (30/6/2026) malam di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video pengeroyokan yang terjadi di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,
“Setelah video tersebut viral, kami langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya, Rabu (1/7).
Hasil penyelidikan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro mengarah kepada AP. Polisi mengidentifikasi sepeda motor yang terekam dalam video sebagai milik pelaku.
AP kemudian ditangkap di sebuah warung di Jalur 32 sekitar pukul 21.10 WIB.
Dalam pemeriksaan, AP mengakui keterlibatannya dan menyebut dua rekannya ikut melakukan pengeroyokan.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat menangkap ADP di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Sementara AM yang masih berusia 17 tahun diserahkan oleh orang tuanya ke Polres Pasaman Barat setelah dihubungi penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat AP dan AM melintas di Jalur 32. Korban Fadel disebut meneriaki dan menantang keduanya berkelahi.
AP memilih pergi karena korban bersama dua rekannya. Merasa tidak terima, AP kemudian mengajak AM menemui ADP.
Ketiganya lalu kembali ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam bernomor polisi BA 4273 DAB.
Sesampainya di lokasi, korban Fadel dan Firman diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dan memegang kerah baju ADP sambil menantang berkelahi. ADP kemudian memukul kedua korban hingga terjatuh.
Setelah itu, ketiga pelaku diduga menginjak-injak tubuh korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Sementara penanganan terhadap AM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik menjerat AP dan ADP dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan terhadap AM diterapkan ketentuan yang sama dengan mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Red/Ari)












