Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Diamankan TIM URC Polres Pasaman Barat

PASAMAN BARAT, Wartapatroli.com – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku AR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” katanya.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 3 Juli 2026.

Peristiwa bermula saat pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi ke SPBU Ujung Gading untuk mencari BBM menggunakan mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ. Karena tidak mendapatkan BBM, mereka membeli minuman tradisional jenis tuak lalu pergi ke tempat hiburan malam di Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Ketika sedang karaoke, terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban karena sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” terang Kasat Reskrim.

Pertengkaran berlanjut di dalam mobil saat pulang. Pelaku menghentikan kendaraan, mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban. Aksi itu dilerai teman pelaku sehingga terjadi tarik menarik dan senjata berhasil direbut.

Sesampai di depan Puskesmas Sungai Aur, korban sempat ditinggal lalu dijemput kembali. Di dalam mobil, perdebatan kembali terjadi. Pelaku memiting leher korban, memukul wajah dan kepala.

“Belum merasa puas, pelaku keluar dari kendaraan dan mengambil senjata tajam jenis samurai dari bagasi mobil, kemudian menusukkan ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah,” ungkapnya.

Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Lembah Melintang.

Setelah penyelidikan dan keterangan saksi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dipimpin Ipda Febgaseandi, dibackup Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi pelaku berada di rumah keluarganya.

“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh,” ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang disita berupa satu buah senjata tajam jenis samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ.

“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *