Diduga Hentikan Penjualan Pertalite Meski Stok Masih Ada, SPBU di Gunung Tuleh Disorot Warga

PASAMAN BARAT, Wartapatroli.com – Sejumlah pengendara mengeluhkan pelayanan di SPBU 13.265.525 Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, yang diduga menolak melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keluhan tersebut juga diunggah oleh salah seorang warga melalui akun Facebook.
Menurut keterangan sejumlah pengendara, saat itu stok Pertalite di SPBU masih tersedia.

Namun, petugas menyampaikan bahwa penjualan dihentikan karena kuota penyaluran harian telah terpenuhi atas instruksi pimpinan.

Kebijakan tersebut membuat antrean kendaraan yang telah menunggu terpaksa membubarkan diri.

Warga mempertanyakan alasan penghentian penjualan, mengingat BBM subsidi masih tersedia di dalam tangki SPBU.

“Minyak Pertalite masih ada, tetapi petugas tidak mau menjual.

Kalau memang habis, masyarakat tentu bisa menerima,” ujar salah seorang pengendara.

Sejumlah warga menduga penghentian penjualan tersebut perlu mendapat perhatian aparat dan instansi terkait.

Mereka meminta pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

“Wahai pihak yang berwenang, bantulah kami rakyat. Di tengah keadaan yang sulit ini, kami sangat membutuhkan BBM subsidi,” harap seorang warga.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penimbunan, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, atau pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 13.265.525 Kiawa milik H. Munar belum memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penjualan Pertalite tersebut.

Wartapatroli.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *