Sengketa Lahan Tanah Adat, Nagari Parik, Pasaman Barat, Kian Bergejolak, Warga Klaim Objek Berada Di Luar Hak HGU PT BPP Unit II

PASAMAN BARAT, Wartapatroli.com – Sengketa lahan tanah adat di Jorong Batang Lapu, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, yang diklaim masyarakat berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP Unit II Air Balam, terus menjadi perhatian publik.

Perselisihan tersebut bahkan dilaporkan telah memicu ketegangan dan bentrokan antara sejumlah warga dengan petugas keamanan perusahaan.

Menyikapi kondisi tersebut, Pergerakan Pemuda Pasaman Barat (PEPPASBAR) saat dikonfirmasi wartapatroli.com Sabtu (18/7) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum PEPPASBAR, Almaizet Putra, S.Pd., mengatakan konflik agraria yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

“Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan apa pun yang dapat memperkeruh suasana.

Keselamatan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sementara itu, penyelesaian sengketa ini wajib dijalankan melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” ujar Almaizet.

PEPPASBAR secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera turun tangan sebagai mediator dengan mempertemukan masyarakat, pihak perusahaan, tokoh adat, serta instansi teknis terkait untuk mencari solusi yang objektif dan berkeadilan.
Menurut Almaizet, apabila benar lahan yang disengketakan berada di luar wilayah HGU perusahaan sebagaimana diklaim masyarakat, maka perlu dilakukan penelusuran data, verifikasi dokumen, serta pengukuran ulang oleh instansi yang berwenang guna memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut.

“Apabila benar terdapat klaim bahwa lahan tersebut berada di luar wilayah HGU, maka harus segera dilakukan penelusuran data, verifikasi kelengkapan dokumen, serta pengukuran ulang oleh instansi yang berwenang. Hal ini penting agar status hukum lahan menjadi jelas dan tidak lagi menjadi sumber konflik berkepanjangan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Kehadiran pemerintah dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memastikan hak-hak masyarakat maupun hak usaha perusahaan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kehadiran pemerintah adalah kunci. Jangan sampai isu ini merembet menjadi masalah yang lebih besar dan mengganggu stabilitas daerah. Hak masyarakat dan hak perusahaan sama-sama harus dilindungi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, PEPPASBAR mengajak seluruh elemen masyarakat Pasaman Barat, khususnya warga sekitar Batang Lapu, untuk tetap menjaga ketertiban umum dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan, sejalan dengan nilai-nilai luhur adat Minangkabau.

Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak dan langkah cepat dari pemerintah daerah, PEPPASBAR berharap sengketa lahan tanah adat Batang Lapu dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *