PAYAKUMBUH, Wartapatroli.Com – Gelombang protes insan pers Sumatera Barat terhadap dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Novita, memasuki babak yang lebih serius. Selain mendesak pencopotan dari jabatan, Aliansi Wartawan Sumatera Barat (AWSB) menilai tindakan yang dipersoalkan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ratusan jurnalis yang tergabung dalam AWSB menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kota Payakumbuh pada Kamis (30/7/2026).
Mereka datang dari berbagai daerah di Sumatera Barat untuk meminta Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan melalui media sosial.
Ketua AWSB, Yenni Laura, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar hubungan personal antara pejabat publik dengan insan pers, melainkan telah menyangkut integritas pemerintahan dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
“Profesi jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan dan menghina profesi wartawan oleh seorang pejabat publik, maka hal tersebut patut dievaluasi secara etik dan hukum,” ujarnya.
AWSB menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, menjaga integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, perilaku pejabat publik yang diduga merendahkan profesi wartawan dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Pimpinan Redaksi Mikanews, Zulkifli Nasution, menyebut seorang pejabat publik semestinya memberikan teladan dalam bersikap dan berkomunikasi di ruang publik, termasuk di media sosial.
“Setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga marwah institusi yang dipimpinnya. Sikap arogan dan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi tertentu tidak dapat dibenarkan,” katanya.
AWSB juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran etika ASN dapat menjadi objek pemeriksaan internal pemerintah daerah sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku. Apabila terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN, sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam audiensi tersebut, aspirasi para wartawan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, lantaran Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, tidak dapat hadir secara langsung. Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan daerah.
AWSB mendesak agar Pemerintah Kota Payakumbuh tidak hanya memandang persoalan ini sebagai polemik di media sosial, melainkan sebagai momentum penegakan etika birokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, AWSB tetap pada tuntutannya agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang dipersoalkan, serta meminta Wali Kota Payakumbuh mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)




