Seminar PGRI Agam Publik menduga “Pelanggaran Regulasi dan Paksaan Terselubung”
Oleh : Yusra Wafilma
Pemred : Wartapatroli com
Menyingkapi persoalan yang belakangan hangat dibicarakan berbagai kalangan di Agam tanggal 18 November 2025 bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Guru” yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Agam justru menuai gelombang kritik. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kampus UIN Syech Jambek Kubang Putiah pada Selasa, 18 November 2025 ini dinilai sarat kejanggalan, mulai dari pungutan Rp.150.000 per peserta hingga pelaksanaannya di hari efektif sekolah.
Guru Tinggalkan Kelas, Murid Dirugikan
Seorang guru yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa banyak guru “terpaksa meninggalkan jam mengajar” demi mengikuti seminar tersebut. Bahkan, sebagian guru mengaku hanya membayar iuran karena merasa tekanan—namun tidak hadir dalam seminar karena berbagai alasan.
“Kalau tidak bayar, nanti dianggap tidak mendukung organisasi. Tapi kalau ikut, kelas jadi kosong. Serba salah,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang terganggunya proses belajar mengajar dan potensi kerugian bagi murid.
Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Dinas Pendidikan dan PGRI Agam?
Berbagai kalangan mempertanyakan mengapa kegiatan non-dinas ini justru digelar pada hari kerja, dan mengapa seolah ada “paksaan halus” yang membelit para guru.
Kritik makin menguat karena seminar justru membahas “perlindungan hukum terhadap guru”, namun PGRI Agam dinilai gagal memberikan perlindungan nyata terhadap murid yang kehilangan jam pelajaran ataupun terhadap guru yang merasa tertekan oleh pungutan.
Bahkan, sebagian pemerhati pendidikan menyebut PGRI Agam sebagai organisasi yang “mandul” dan hanya muncul ketika ada kegiatan berbiaya.
Kadisdik Agam Bungkam
Ketika dikonfirmasi wartapatroli.com melalui WhatsApp terkait alasan pelaksanaan seminar pada hari kerja serta dugaan pungutan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Erinaldi, memilih diam seribu bahasa.
Sikap bungkam ini semakin memantik tanda tanya publik terhadap transparansi serta independensi Dinas Pendidikan dalam mengawasi kegiatan yang melibatkan guru-guru di bawah kewenangannya.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Berikut sejumlah ketentuan hukum yang relevan dan berpotensi bersinggungan dengan polemik kegiatan ini :
1. UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 40 ayat (2)
Guru berkewajiban:
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, kreatif, dan dialogis.
b. Menjaga keselamatan dan kesejahteraan peserta didik.
Potensi pelanggaran:
Ketika guru meninggalkan kelas untuk kegiatan non-dinas, hak belajar murid terabaikan. Jika terjadi secara sistematis, penyelenggara dan dinas dapat dinilai lalai mengawasi.
Sanksi:
Tidak bersifat pidana, namun dapat berdampak pada evaluasi kinerja, teguran administratif, hingga pemeriksaan inspektorat jika kerugian peserta didik dianggap signifikan.
2. Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Guru Penggerak dan Beban Kerja Guru
Beban kerja guru wajib dilaksanakan pada hari kerja sesuai struktur kalender akademik.
Potensi pelanggaran:
Guru meninggalkan jam wajib mengajar karena kegiatan eksternal yang tidak wajib menurut dinas.
Sanksi:
Teguran administratif, penilaian kinerja yang menurun, hingga pembinaan oleh kepala sekolah/dinas.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 3 angka 11: PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Pasal 5 huruf d: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
Jika terbukti ada “paksaan” atau tekanan pembayaran iuran oleh pihak sekolah/dinas/organisasi, hal itu dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
Sanksi:
• Teguran lisan/tulisan
• Penurunan pangkat
• Penundaan kenaikan gaji
• Bahkan pemberhentian tidak hormat untuk pelanggaran berat.
4. Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Meskipun regulasi ini lebih banyak membahas pungutan kepada peserta didik, namun prinsipnya berlaku umum: setiap pungutan wajib bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak menimbulkan tekanan psikologis.
Potensi pelanggaran:
Jika iuran Rp150.000 dinilai sebagai pungutan dengan tekanan psikologis dan bukan murni sukarela.
Sanksi:
Pembinaan dari dinas serta pencabutan izin kegiatan.
5. UU Perlindungan Anak No. 35/2014
Pasal 54: Anak berhak mendapatkan perlindungan dari ketidakadilan dalam pendidikan.
Relevansi:
Jika murid berulang kali kehilangan hak belajar karena guru-guru ditarik mengikuti kegiatan di luar dinas, hal ini dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian institusi pendidikan.
Kesimpulan: Seminar Perlindungan Guru Justru Disorot Melanggar Prinsip Perlindungan Pendidikan
Alih-alih menunjukkan keberpihakan pada guru dan murid, seminar PGRI Agam ini justru memunculkan citra sebaliknya: kegiatan yang digelar di hari kerja, pungutan yang dianggap memberatkan, hingga absennya sikap jelas dari Dinas Pendidikan.
Jika benar terjadi paksaan terselubung, tekanan pembayaran, serta pengabaian jam belajar, maka sejumlah aturan pendidikan dan disiplin pegawai dapat dianggap dilanggar.
Publik kini menunggu:
Apakah PGRI Agam dan Dinas Pendidikan akan memberi klarifikasi terbuka?
Atau memilih tetap bungkam dalam polemik yang menyangkut masa depan pendidikan Agam..? (Red)












