Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan sebut saja “Bunga” nama samaran
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8).
Kelima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Polisi juga masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi di rumah tersangka A di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Peristiwa diduga berlangsung sejak Sabtu (15/8) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh para tersangka.
Polisi juga menduga korban berada dalam kondisi terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban khawatir karena korban tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban berada di rumah salah seorang tersangka berinisial A.
Pada Rabu (19/8), pihak keluarga mendatangi rumah tersebut untuk memastikan keberadaan korban.
Namun saat dilakukan pengecekan, korban tidak ditemukan.
Tersangka A juga mengaku bahwa korban tidak berada di rumahnya.
Tidak lama kemudian, korban ditemukan di salah satu rumah warga dalam kondisi yang diduga mengalami pengaruh narkotika.
Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Informasi yang disampaikan korban kepada keluarga dan warga kemudian menjadi titik awal pengungkapan perkara tersebut.
Warga selanjutnya mencari keberadaan tersangka A. Setelah ditemukan, tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna cream, satu helai bra warna ungu, sepasang sandal warna putih merek Swallow milik tersangka A, serta satu buah ikat pinggang warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu buah kasur warna biru, satu alat hisap narkotika jenis sabu-sabu yang dibuat dari botol air mineral, satu pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres mengatakan, para tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki disabilitas mental dan intelektual.
Kondisi korban yang diduga berada di bawah pengaruh narkotika juga menjadi bagian yang terus didalami penyidik.
Terancam Hukuman hingga 16 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dalam keadaan sebagaimana diatur undang-undang.
Sementara itu, Pasal 473 ayat (10) KUHP mengatur pemberatan ketika tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Selanjutnya, ayat (11) menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan ketentuan yang disangkakan penyidik, ancaman pidana maksimal disebut dapat mencapai 12 tahun penjara ditambah sepertiga, atau maksimal 16 tahun penjara.
Namun, konsekuensi hukum terhadap masing-masing tersangka dapat berbeda karena penyidik masih mendalami peran setiap orang dalam perkara tersebut. Polisi juga memisahkan penanganan perkara terhadap tersangka yang diduga menggunakan atau memberikan narkotika kepada korban.
Satu Pelaku Masih Diburu
Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satu orang pelaku lainnya masih buron. Namun identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas,” ujar Kapolres.
Polisi memastikan pencarian terhadap terduga pelaku yang masih buron terus dilakukan. Sementara lima tersangka yang telah ditetapkan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peran dan sangkaan pidana masing-masing.
Perkara ini sekaligus menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang diduga berada dalam kondisi rentan. Proses pembuktian selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka.(Ari)












