Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas bersama Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial IM (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di belakang Kadai Sonia, kawasan Sudut 90, Jorong Kampung Padang Utara.
Kapolsek Sungai Beremas Iptu Margan Hendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Opsnal Polsek Sungai Beremas bersama Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung merespons dan melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Margan Hendra.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan IM yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu dari bagasi sepeda motor Honda Beat warna merah yang disebut milik terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni enam paket kecil yang diduga sabu dan disimpan dalam kotak Pagoda, tiga paket sabu ukuran sedang, sembilan helai plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat karburator warna merah.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolsek.
Saat ini IM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Perkara dugaan peredaran narkotika tidak hanya berujung pada proses pemeriksaan kepolisian. Jika hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan nantinya menyatakan tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, ketentuan Pasal 114 UU Narkotika dapat diterapkan sesuai fakta hukum dan hasil pembuktian perkara.
Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara yang berat hingga pidana penjara seumur hidup, tergantung pasal dan unsur yang terbukti.
Sementara itu, apabila perbuatan yang terbukti berkaitan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, ketentuan Pasal 112 UU Narkotika juga dapat menjadi dasar penjeratan, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Namun, penerapan pasal terhadap IM masih bergantung pada hasil penyidikan, jenis dan berat narkotika yang telah diuji secara laboratoris, serta pembuktian mengenai peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Kapolsek Sungai Beremas Iptu Margan Hendra mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menegaskan, Polsek Sungai Beremas bersama jajaran Polres Pasaman Barat akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang dapat merusak generasi muda.
“Kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sungai Beremas.
Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat. Kita berantas bersama,” pungkasnya.(Ari)












