Diduga Edarkan Sabu, Residivis Diciduk di Air Runding, Polisi Sita 15 Paket Sabu Dan HP Samsung Z Fold

Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Tim Opsnal Polsek Sun gai Beremas bersama Satres Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Seorang pria berinisial AT alias Ikbal (45), warga Jorong Simpang, diamankan polisi di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Air Bangis. Informasi awal mengenai dugaan transaksi narkoba di Air Runding diterima polisi sekitar pukul 14.00 WIB dari masyarakat.

Kapolsek Sungai Beremas Iptu Margan Hendra mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Sungai Beremas dan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat langsung merespons dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Margan Hendra.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan AT sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang yang dikenakan terduga pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu paket menengah yang diduga berisi sabu, enam paket kecil diduga sabu, serta delapan bungkusan paket yang juga diduga berisi sabu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Z Fold dan satu unit sepeda motor Raize warna biru hitam.

“Selanjutnya saudara AT beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Terancam Hukuman Berat
Penangkapan AT tidak berhenti pada proses pengamanan dan pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Jika hasil penyidikan dan alat bukti nantinya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, AT dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peran dan jumlah barang bukti yang terbukti terkait dengannya.

Apabila penyidik dan penuntut umum dapat membuktikan bahwa narkotika tersebut dimiliki, dikuasai, disimpan, atau diedarkan, ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara dalam waktu yang panjang dan denda dalam jumlah besar, sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Sementara itu, apabila nantinya terbukti memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah dan kondisi yang memenuhi ketentuan undang-undang, konsekuensi pidananya dapat jauh lebih berat.

Namun demikian, status AT saat ini masih sebagai terduga pelaku dan penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berlangsung.

Kapolsek Sungai Beremas mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.

Polsek Sungai Beremas bersama Satres Narkoba Polres Pasaman Barat selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap AT untuk mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pasaman Barat. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *