Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu di Air Bangis, Barang Bukti Diamankan

PASAMAN BARAT, Wartapatroli.com – Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas bersama personel Satres Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam operasi tersebut, tiga orang berinisial RH, RA dan IA diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Kapolsek Sungai Beremas Iptu Margan Hendra P, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Polsek Sungai Beremas, Brigadir Kholis dan Briptu Yuwanda, melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pada hari Selasa tanggal 8 September 2026, sekira pukul 13.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Sungai Beremas langsung merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Margan Hendra P.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tiga orang berada di dalam sebuah ruangan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di bawah karpet, tepat di lokasi salah seorang tersangka duduk.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dalam kamar.

Barang bukti tersebut antara lain dua paket kecil yang diduga ganja dan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, paket sabu yang ditemukan di bawah karpet diduga merupakan milik salah seorang tersangka yang sebelumnya membeli barang tersebut dari tersangka lainnya.

Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:

1 paket menengah sabu dengan nilai sekitar Rp3 juta
3 bungkus paket kecil sabu
2 paket setengah “ji” sabu
2 bungkus paket kecil ganja
3 unit telepon seluler.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek Sungai Beremas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Pidana Narkotika
Jika hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium nantinya menguatkan bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika sebagaimana yang disangkakan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana akan bergantung pada peran masing-masing tersangka serta berat dan jenis narkotika yang terbukti secara sah. Apabila perbuatan terbukti sebagai kepemilikan, penguasaan, pembelian atau penyalahgunaan narkotika, ketentuan pidana yang relevan dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya kegiatan menawarkan, menjual, membeli untuk dijual kembali, menjadi perantara dalam jual beli, atau mengedarkan narkotika, ancaman pidananya dapat jauh lebih berat.

Kapolsek Sungai Beremas Iptu Margan Hendra P, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkoba harus kita lakukan bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan maksimal,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sungai Beremas. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *