Dharmasraya,Wartapatroli.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya membongkar sekaligus memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyisiran terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah fasilitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap sarana serta prasarana tersebut, pada Kamis (10/9).
Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Tindakan kepolisian ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan PETI yang selama ini menjadi persoalan serius karena selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Andri, saat dikonfirmasi Wartapatroli.com Kamis (10/9) menegaskan bahwa jajaran Polres Dharmasraya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” tegas AKP Andri.
Menurutnya, penindakan terhadap PETI tidak berhenti pada pembongkaran lokasi. Kepolisian akan melakukan pemantauan dan patroli secara berkala terhadap sejumlah kawasan yang telah dipetakan sebagai titik rawan aktivitas pertambangan ilegal.
Tim URC Alang Bateh bersama jajaran Polres Dharmasraya juga akan terus bergerak melakukan pengawasan guna mencegah para pelaku kembali membuka lokasi penambangan setelah dilakukan penertiban.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI, termasuk memberikan tempat, fasilitas maupun dukungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lingkungan mereka.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar mereka.
Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkas AKP Andri.
Penertiban di Sungai Kambut tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak hanya berhadapan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. (Elda)


