Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur Empat Kali, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi Di Pasaman Barat

Pasaman Barat,Wartapatroli.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dalam perkara tersebut, seorang remaja berinisial PP (17) diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali, yakni tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara itu berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10).

“Benar, pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026),” ujar Agung, Kamis (15/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional mendatangi lokasi dan mendapati PP telah diamankan masyarakat setempat sekitar pukul 19.15 WIB.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan visum et repertum serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Namun, pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Pidana dan Perlindungan Anak
Dugaan pencabulan terhadap anak merupakan perkara serius yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, bergantung pada fakta perbuatan dan hasil penyidikan.

Apabila unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terpenuhi, pelaku dapat dikenai Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan berupa kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Meski demikian, penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta unsur tindak pidana yang terbukti.

Ancaman pidana bagi orang dewasa tidak dapat langsung diterapkan dengan cara yang sama kepada anak yang berkonflik dengan hukum.
Terduga Pelaku Berusia 17 Tahun, Sistem Peradilan Anak Berlaku
Karena PP masih berusia 17 tahun saat perkara ini ditangani, proses hukumnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam ketentuan tersebut, anak yang berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pasal 18 UU SPPA mewajibkan seluruh pihak yang menangani perkara anak untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga suasana kekeluargaan dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Pasal 19 UU SPPA mewajibkan identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak dan elektronik.

Mengenai kemungkinan diversi atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan, Pasal 7 UU SPPA mengatur bahwa diversi wajib diupayakan apabila tindak pidana diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dengan demikian, jika dugaan perbuatan dalam perkara ini memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang memiliki ancaman pidana lima hingga 15 tahun, syarat ancaman pidana untuk diversi tidak terpenuhi.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus mengacu pada pasal yang akhirnya disangkakan dan didakwakan oleh aparat penegak hukum.

Polisi Berkoordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial
Polres Pasaman Barat menyatakan Unit PPA juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, dan psikolog untuk mendukung proses hukum serta memberikan perlindungan kepada korban.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan foto, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban ataupun anak yang berkonflik dengan hukum. Perlindungan identitas tersebut merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar imbauan etika.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban, pembuktian yang profesional, serta penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *