Agam  

Pergeseran Badan Pengawas PDAM Tirta Antokan, Kebijakan yang Mengundang Tanda Tanya

Pergeseran Badan Pengawas PDAM Tirta Antokan, Kebijakan yang Mengundang Tanda Tanya

Agam, Wartapatroli com  – Penunjukan Satria, S.Sos., M.Si., Asisten III Setda Kabupaten Agam, sebagai Badan Pengawas Perumda Air Minum (Perundam) Tirta Antokan kembali memicu gelombang kritik dari sejumlah pemerhati kebijakan publik. Keputusan Bupati Agam Ir. Benni Warlis, tersebut dinilai menyimpang dari semangat pengawasan independen sebagaimana digariskan dalam regulasi BUMD dan praktik tata kelola perusahaan daerah yang sehat.

Padahal secara normatif, tugas dan fungsi Dewan Pengawas dalam PDAM sangat krusial, “Mengawasi Kinerja Direksi”, memastikan efisiensi keuangan, menjamin kepatuhan terhadap regulasi, serta menjadi kanal komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, khususnya pelanggan air bersih.

Namun publik mulai mempertanyakan,
Apakah pengawasan tetap bisa berjalan objektif ketika jabatan strategis itu diisi oleh pejabat birokrasi yang berada dalam lingkar kepentingan internal pemerintahan..?

Dari Unsur Pelanggan ke Unsur Birokrat, Arah Pengawasan Bergeser

Pada masa Bupati sebelumnya, Badan Pengawas PDAM Tirta Antokan diambil dari unsur pelanggan, sebuah langkah yang dipuji banyak pihak, karena unsur pelanggan dinilai lebih memahami

masalah teknis layanan air, dinamika keluhan pelanggan, tantangan lapangan dalam distribusi,

dan mendeteksi langsung celah inefisiensi serta ketidak tepatan kebijakan.

Kehadiran pengawas dari unsur pelanggan memperkuat feedback loop antara operator PDAM dan masyarakat.

Pengawasan menjadi lebih efektif karena dilakukan oleh orang yang benar-benar “hidup” bersama layanan air bersih setiap hari.

Kini situasi berubah
Bupati Agam, Ir Benni Warlis, justru menunjuk Asisten III, yang fokus kerjanya berada pada bidang administrasi umum dan kepegawaian, bukan ekonomi atau pengembangan perusahaan daerah.

Padahal menurut PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, Dewan Pengawas harus memenuhi prinsip

kompetensi sesuai kebutuhan BUMD, integritas dan independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta mampu memberi nasihat strategis berbasis keahlian, “ungkap salah seorang pemerhati kebijakan di lubuk Basung, yang enggan identitasnya dipublikasikan saat dikonfirmasi Wartapatroli.com Selasa (18/11)

Pertanyaannya,
Apakah penunjukan seorang pejabat birokrasi yang berada langsung di bawah struktur Bupati mampu menjamin objektivitas terhadap PDAM, sebuah BUMD yang seharusnya diawasi, bukan dikendalikan..?

Risiko Konflik Kepentingan: Ketika Pengawas Tak Lagi Independen

Para pengkritik menilai bahwa penunjukan dari unsur internal pemerintahan berpotensi menciptakan:

1. Pengawasan yang Tersubordinasi Kekuasaan Eksekutif

Fungsi pengawas berubah dari “watchdog” menjadi “perpanjangan tangan” kekuasaan kepala daerah.
Padahal PDAM membutuhkan pengawasan berbasis profesionalisme, bukan loyalitas struktural.

2. Minimnya Interaksi dan Pemahaman Lapangan

Pengawas dari unsur birokrasi tidak bersinggungan langsung dengan keluhan pelanggan,

permasalahan jaringan perpipaan, layanan teknis di lapangan, dan kondisi sosial masyarakat yang bergantung pada air bersih.

Apakah seseorang yang berada di meja birokrasi bisa mengawasi PDAM dengan tingkat ketajaman yang sama seperti pengawas yang memahami “denyut nadi” pelayanan air..?

3. Potensi Mandeknya Reformasi PDAM

PDAM Tirta Antokan membutuhkan, efisiensi operasional, inovasi, ketegasan dalam evaluasi direksi,

dan keberanian memberi rekomendasi objektif, Jika pengawas tidak independen, keberanian itu bisa hilang.

Dampak Sistemik: Pelayanan Air Publik yang Terancam

Air bukan sekadar komoditas ekonomi ia hak dasar masyarakat.
Ketidaktepatan memilih pengawas dapat berdampak langsung pada:

kualitas air, kontinuitas suplai, tarif layanan, dan kepercayaan publik terhadap PDAM.

Jika pengawasan lemah, maka, penyimpangan anggaran lebih sulit dicegah, kinerja direksi bisa tak terkoreksi, dan kebijakan tidak lagi berpihak pada pelanggan. Pertanyaan Publik yang Menggantung, Di tengah kritik yang kian menguat, pertanyaan masyarakat semakin nyaring,

1. Apa alasan Bupati Benni Warlis mengalihkan unsur pengawas dari pelanggan ke birokrasi..?

Apakah benar untuk peningkatan tata kelola, atau ada kepentingan struktural yang ingin dikonsolidasikan?

2. Apakah Asisten III memiliki kompetensi yang memadai untuk memimpin pengawasan perusahaan daerah air minum?

Menguasai administrasi bukan berarti memahami manajemen pelayanan air.

3. Bagaimana masa depan Perundam Tirta Antokan jika pengawasan jatuh pada pihak yang tidak memiliki kedekatan dengan problem teknis dan sosial layanan air bersih..?

Saatnya Transparansi dan Koreksi Kebijakan

Penunjukan Badan Pengawas PDAM adalah keputusan politik sekaligus teknokratis.
Ketika keputusan tersebut justru menimbulkan banyak tanda tanya, maka wajar publik meminta penjelasan secara terbuka.

Karena pada akhirnya, Yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, tetapi mutu pelayanan air bersih untuk seluruh masyarakat Agam.

Dan bila kebijakan tidak dikoreksi, maka PDAM bisa berubah menjadi lembaga yang “diawasi tapi tidak dikritik, dievaluasi tapi tidak disentuh”, sebuah kondisi yang sangat berbahaya bagi BUMD publik.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *