Agam, Wartapatroli.com, – Upaya pengungkapan kasus dugaan penggelapan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali membuahkan hasil. Personel Polres Pesisir Selatan bersama Polres Agam, berhasil mengamankan seorang sopir truk tanki CPO yang diduga terlibat praktik penggelapan bahan baku industri tersebut, Kamis (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan SPBU Bawan, Nagari Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Penangkapan di Titik yang Dianggap Rawan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartapatroli.com, di lapangan, Sabtu (22/11) kawasan SPBU Bawan, memang kerap disebut-sebut sebagai titik rawan aktivitas bongkar-muat ilegal CPO. Tim gabungan yang telah melakukan pemantauan beberapa hari terakhir akhirnya menghentikan sebuah truk tanki Hino bernomor polisi BA 9392 BU, setelah mencurigai adanya indikasi penyimpangan muatan.
Saat pemeriksaan dilakukan, sopir truk berinisial ZA (41) tidak mampu memberikan keterangan meyakinkan terkait perbedaan jumlah muatan CPO yang dibawanya dari lokasi asal. Di sinilah dugaan awal penggelapan muncul.
Identitas Pelaku dan Modus Awal
ZA, warga Lubuk Larangan, Jorong Pasar Bawah, Nagari Bawan, diketahui merupakan sopir truk tanki milik Robi Juniardi (35), pemilik PT Erlimaem Lestari Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi CPO dan berdomisili di Arai Pinang, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa pelaku melakukan penyisihan sebagian muatan CPO sebelum truk tiba di titik pengantaran resmi.
“Pelaku diduga kuat memanfaatkan celah distribusi dengan cara menggelapkan sebagian muatan CPO. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Pemeriksaan Lanjutan: Mengurai Mata Rantai Penggelapan
Saat ini, ZA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pesisir Selatan. Polisi mendalami beberapa poin, antara lain:
Selisih muatan CPO antara dokumen keberangkatan dan kondisi saat dicegat.
Potensi keterlibatan penadah di wilayah Agam dan sekitarnya.
Apakah praktik ini sudah berlangsung lama dan terorganisir.
Dugaan penggunaan titik-titik tertentu seperti SPBU, lapangan kosong, atau gudang tidak resmi untuk memindahkan muatan.
Polisi juga mempelajari rekam jejak perjalanan truk melalui GPS serta memeriksa dokumen dari perusahaan pemilik kendaraan.
Kerugian dan Dampak Industri
Kasus penggelapan CPO bukan perkara kecil. Selain merugikan perusahaan, praktik ini berpotensi:
Menekan harga jual CPO resmi
Mengganggu rantai pasok industri minyak sawit
Mendorong munculnya pasar gelap CPO yang dikendalikan oknum tertentu
Sejumlah sumber internal menyebut, dalam beberapa kasus, setiap truk dapat “diambil” 200–400 liter per perjalanan. Jika dilakukan berulang, kerugian mencapai jutaan rupiah per hari.
Polisi Pastikan Pengembangan Kasus
AKP Yogie menegaskan bahwa penangkapan ZA bukan akhir penelusuran. “Kami akan bongkar seluruh alur praktiknya. Tidak hanya sopir, jika ada pemodal, penadah, atau pihak yang memfasilitasi, semua akan kami tindak,” tegasnya.(Bagindo/int)












