Diduga Jadi Korban Penabrakan Disengaja Uztad di Pasaman Barat Tuntut Keadilan Pasaman Barat,

Pasaman Barat, Wartapatroli.com — Seorang ustaz yang juga berprofesi sebagai penyuluh agama di Kabupaten Pasaman Barat diduga menjadi korban penabrakan yang disengaja saat menjalankan aktivitasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Maret 2026 di ruas jalan Aia Gadang, Simpang Empat.
Informasi yang dihimpun Wartapatroli.com menyebutkan, insiden ini terjadi hanya dua hari setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.

Hal ini memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang beredar di tengah masyarakat, kendaraan yang dikemudikan korban ditabrak dari arah belakang hingga kehilangan kendali dan akhirnya menghantam pembatas jalan.

Rekaman video yang turut beredar juga memperlihatkan adanya kendaraan lain yang diduga milik pelaku sempat mengikuti korban sebelum kejadian berlangsung.

Akibat insiden tersebut, mobil korban mengalami kerusakan cukup parah. Sementara itu, kendaraan yang diduga sebagai pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Korban diketahui telah membuat dua laporan resmi ke pihak kepolisian, masing-masing terkait dugaan penganiayaan dan peristiwa penabrakan yang dialaminya.

Kasus ini pun menuai perhatian publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut serta memastikan perlindungan terhadap aparatur negara yang tengah menjalankan tugasnya.

Potensi Jerat Hukum
Peristiwa ini diduga kuat mengandung unsur pidana yang dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman bisa mencapai 5 tahun, dan apabila menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 7 tahun.

Pasal 170 KUHP apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terbukti karena kelalaian mengakibatkan orang lain luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dalam mengemudi yang membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau kerusakan, dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009, terkait tindakan melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

Dengan adanya dua laporan polisi yang telah dibuat korban, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut secara profesional dan transparan guna mengungkap motif serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *